Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Pangan, Repotnya Memberantas Para "Samurai" dan "Naga"

Kompas.com - 03/09/2015, 10:15 WIB

Direktur Utama PT Garam (Persero) Usman Perdanakusuma meminta, pemerintah menghapus garam untuk kebutuhan industri aneka pangan dari kluster garam industri. Sebab, garam jenis inilah yang diduga kuat merembes ke pasar dan membikin harga garam mengkerut.

Lagipula, Usman mengklaim, hasil produksi garam lokal sudah bisa memenuhi kebutuhan industri aneka pangan. Dengan begitu, pemerintah cukup memberikan kuota impor garam industri untuk jenis industri yang lain.

Agar tak terus-menerus menuai masalah, ia meminta pemerintah menetapkan batas atas dan batas bawah harga garam di tingkat petani. Dengan begitu, tak ada lagi petani yang menjerit harga garamnya jauh di bawah standar.

Selama ini pemerintah hanya menetapkan harga pokok pembelian (HPP) garam. Itu pun hanya digunakan oleh perusahaan yang hendak mengimpor garam dari luar negeri. Sebab, berdasar ketentuan yang berlaku saat ini, importir wajib membeli garam dari petani lokal sebanyak separuh dari jumlah garam yang mau diimpor.

Khusus bagi PT Garam, batas atas dan bawah ini sekaligus akan membuat aman posisi mereka. Maklum saja, tahun ini PT Garam mendapat Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) sebesar Rp 222 miliar. Duit itu digunakan untuk menyerap garam milik petani sebanyak 440.000 ton. “Kalau ada regulasi dari pemerintah, penyerapan kami akan terang-benderang sehingga tidak ada kecurigaan dari pihak lain,” ujar Usman.

Strategi terakhir, pemerintah juga akan membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). Badan di bawah Presiden langsung ini sudah harus berdiri pada Oktober tahun ini. Saat ini, pembentukan BPN masih menunggu penerbitan Perpres paling anyar sebagai payung hukum legalitasnya.

Untuk persiapan BPN, pemerintah juga melebarkan peran Perum Bulog dari yang tadinya hanya membeli panen beras dari petani, juga mengurusi komoditas gula, produk minyak goreng, bawang merah, serta cabai.

Pada situasi saat ini, kehadiran BPN dianggap cukup mendesak. Perannya adalah sebagai  lembaga yang melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi pangan pokok yang ditetapkan pemerintah.

Khudori, pengamat pertanian yang juga tim Kelompok Kerja pembentukan Draft Perpres BPN mengatakan, peran Perum Bulog di dalam BPN nanti sebaiknya menjadi tangan kanan BPN. “Beberapa fungsi di Bulog bisa ditarik, terutama soal stabilisasi dan manajemen stok, serta melakukan impor–ekspor,” ujar Khudori.

Sementara tugas BPN fokus membuat kebijakan di bidang pangan, mengarahkan kebijakan pangan, dan mengkoordinasikan kebijakan pangan. Sementara eksekusi di lapangan merupakan wewenang kementerian teknis.

Misalnya, Kementerian Pertanian hanya fokus pada bidang produksi pertanian saja. Sedangkan kebijakan perdagangan dan eksekusinya dipegang Kementerian Perdagangan. “Jadi, BPN betul-betul tak terlibat dalam implementasi di lapangan,” kata Khudori.(Andri Indradie, Marantina, Noverius Laoli, Silvana Maya Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com