Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Usulkan Hukuman Mati bagi Petugas yang Bocorkan Data Rekening

Kompas.com - 23/07/2017, 16:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi meminta masyarakat tidak perlu khawatir apalagi takut dengan kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakses data rekening nasabah.

Ditjen Pajak membuat aturan tegas. Termasuk, membuka usulan hukuman mati kepada petugas pajak yang terbukti membocorkan data keuangan rekening nasabah perbankan.

"Kalau perlu di KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), petugas pajak membocorkan data keuangan bisa dihukum mati, silahkan," ujar Ken dalam acara diskusi pajak di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Ditjen Pajak tutur Ken akan mengusulkan sanksi tegas itu di Revisi Undang-undang (RUU) KUP. Hukuman mati itu diusulkan sebagai hukuman maksimal adapun hukuman minimal yaitu 2 tahun penjara.

Ia menuturkan, petugas pajak tidak akan sembarangan mempergunakan data keuangan nasabah. Data itu akan dipergunakan hanya untuk kepentingan perpajakan saja.

Saat ini, draft RUU KUP sudah ada di tangan DPR. Namun pembahasan RUU tersebut belum dimulai . Padahal RUU KUP sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2017.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui ketentuan itu, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan nasabah tanpa harus meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, bank juga diwajibkan melaporkan data nasabah bank yang memiliki saldo rekening minimal Rp 1 miliar kepada Ditjen Pajak. Ketentuan itu ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com