Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dirjen Pajak Usulkan Hukuman Mati bagi Petugas yang Bocorkan Data Rekening

Kompas.com - 23/07/2017, 16:28 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi meminta masyarakat tidak perlu khawatir apalagi takut dengan kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakses data rekening nasabah.

Ditjen Pajak membuat aturan tegas. Termasuk, membuka usulan hukuman mati kepada petugas pajak yang terbukti membocorkan data keuangan rekening nasabah perbankan.

"Kalau perlu di KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), petugas pajak membocorkan data keuangan bisa dihukum mati, silahkan," ujar Ken dalam acara diskusi pajak di Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Ditjen Pajak tutur Ken akan mengusulkan sanksi tegas itu di Revisi Undang-undang (RUU) KUP. Hukuman mati itu diusulkan sebagai hukuman maksimal adapun hukuman minimal yaitu 2 tahun penjara.

Ia menuturkan, petugas pajak tidak akan sembarangan mempergunakan data keuangan nasabah. Data itu akan dipergunakan hanya untuk kepentingan perpajakan saja.

Saat ini, draft RUU KUP sudah ada di tangan DPR. Namun pembahasan RUU tersebut belum dimulai . Padahal RUU KUP sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2017.

Sebelumya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomer 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui ketentuan itu, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan nasabah tanpa harus meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, bank juga diwajibkan melaporkan data nasabah bank yang memiliki saldo rekening minimal Rp 1 miliar kepada Ditjen Pajak. Ketentuan itu ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+