Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semester I, Penerimaan PPh Pribadi hanya 28,3 Persen dari Target

Kompas.com - 26/07/2017, 10:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) untuk PPh 25/29 orang pribadi sebesar Rp 5,8 triliun di semester pertama tahun ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan, pihaknya mematok angka Rp 20,4 triliun sebagai target penerimaan PPh 25/29 tahun ini. Mengacu realisasi pada semester I, maka penerimaan PPh 25/29 hanya tercapai 28,3 persen dari target.

Untuk mencapai target, menurut Yon, Ditjen Pajak akan melakukan berbagai upaya. Diharapkan, di beberapa bulan terakhir tahun ini setoran PPh 25/29 orang pribadi akan meningkat.

“Data follow up amnesti pajak yang akan kita turunkan sebagian diantaranya merupakan data wajib pajak orang pribadi,” katanya kepada Kontan, Selasa (25/7/2017).

Ia melanjutkan bahwa patut diperhatikan bahwa dari penerimaan PPh 25/29 wajib pajak orang pribadi sendiri membukukan pertumbuhan 55,5 persen dibandingkan dengan semester pertama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 3,7 triliun.

“Peningkatan ini antara lain disebabkan penjngkatan setoran pajak dari wajib pajak peserta amnesti pajak,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA ) Yustinus Prastowo mengatakan, dengan peningkatan setoran pajak PPh 25/29 tersebut, dirinya melihat bahwa memang ada kenaikan tingkat compliance wajib pajak orang pribadi.

Namun demikian, target yang dipatok sebesar Rp 20,4 triliun itu terlalu tinggi.

“Mungkin berharap tindak lanjut pasca amnesti pajak bisa cepat. Nyatanya, Peraturan Pemerintah (PP)-nya saja belum terbit,” kata Yustinus.

Asal tahu saja, pemerintah akan menerbitkan PP terkait pelaksanaan Pasal 18 Undang Undang (UU) pengampunan pajak atau amnesti pajak (Tax Amnesty/TA).

Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengatur tentang perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap selama sembilan bulan pelaksanaan amnesti pajak.

"Kami menyiapkan PP untuk melaksanakan ketentuan UU Tax Amnesty pasal 18 ayat 1,2, dan 3 yang sebetulnya menggambarkan apabila sesudah amnesti selesai ditemukan harta dari wajib pajak yang belum ikut tax amnesty atau belum sepenuhnya disampaikan, maka bagaimana perlakuannya dalam hal penetapan tarif (pajak) temuan harta tersebut," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

 

Berita ini diambil dari kontan.co.id dengan judul: Penerimaan PPh pribadi hanya 28,3% dari target

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com