Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Pemerintah Sulit Hapus Aturan Penghambat Investasi?

Kompas.com - 01/08/2017, 16:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan alasan pemerintah masih belum dapat menghapus 23 regulasi yang menjadi ketentuan larangan terbatas (lartas) impor dan ekspor. Aturan tersebut menyulitkan pengusaha untuk melakukan ekspor dan impor di Indonesia.

Banyaknya regulasi menimbulkan ketidakpastian usaha dan berdampak kepada kegiatan ekonomi mulai investasi hingga perdagangan.

"Karena banyak sekali kementerian, ada 15 kementerian dan 3 lembaga yang punya standar masing-masing," kata Darmin, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).

Banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat, memunculkan standar berbeda yang berpengaruh pada risk management.

Darmin menjelaskan, banyaknya standar dalam lartas ekspor impor tak dapat menghilangkan salah satu standar yang ada dalam Kementerian ataupun lembaga terkait.

Dengan demikian, kementerian dan lembaga terkait harus duduk bersama untuk melakukan deregulasi. Khususnya ekspor impor untuk barang yang memiliki prioritas tinggi.

"Yang harus kami lakukan adalah menghilangkan (aturan penghambat) sekaligus, bukan satu-satu. (kementerian dan lembaga) harus duduk sama-sama, saya bilang," kata Darmin.

Adapun kewenangan penghapusan 23 regulasi yang tidak sesuai deregulasi, lanjut dia, bukan ada di tangan Menko Perekonomian. Namun ada di tangan kementerian dan lembaga yang mengeluarkannya.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sempat menegur sejumlah kementerian yang mengeluarkan 23 regulasi yang justru tidak sesuai semangat deregulasi.

Regulasi mengenai ekspor impor itu menunjukkan adanya kecenderungan kementerian atau lembaga ingin terlalu mengatur tata niaga perdagangan.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, ketentuan lartas di Indonesia mencapai 51 persen dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 kementerian atau lembaga sebagai ketentuan Lartas.

Sementara itu, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan lartas hanya sebesar 17 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com