Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

First Travel Bisa Berangkatkan Jemaah Umrah Lewat Biro Perjalanan Lain

Kompas.com - 06/08/2017, 05:30 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan perusahaan agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tetap wajib memberangkatkan jemaah umrah yang telah dijadwalkan sebelumnya. 

Menurut dia, First Travel bisa menggunakan agen perjalanan umrah lainnya untuk memberangkatkan jemaah umrahnya.

Namun sayangnya, Menag Lukman tidak memberitahukan bagaimana tata cara serta waktu pengalihan jemaah First Travel ke agen perjalanan umrah lainnya. 

"Jadi izinnya Kami cabut kembali dan pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk dua hal. Pertama adalah memberangkatkan yang belum berangkat melalui biro travel yang lain," ujar Menag Lukman saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (5/8/2017).

"Kedua mengembalikan refund dana dana yang sudah disetorkan oleh para jamaah umroh dan kepada mereka yang berhak kalau mereka memutuskan untuk tidak berangkat umroh," lanjut dia. 

(Baca: Kemenag: First Travel Wajib Kembalikan Dana Jemaah)

 

Lukman menuturkan, pencabutan izin tersebut karena kegiatan penjualan promo umrah First Travel meresahkan semua masyarakat. Pasalnya, terang Lukman, First Travel selalu ingkar janji untuk memberangkatkan jemaah haji.

"Jadi intinya first travel sebagai biro travel yang mengelola perjalanan umrah kita tarik kembali izinnya. Karena beberapa kali mereka ingkar janji, dan kecenderungannya sangat mengkhawatirkan. Karena semakin banyak korban yang tidak bisa berangkat umrah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," kata dia. 

Sebelumnya, Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). 

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Kompas TV OJK Hentikan Sebagian Kegiatan Usaha First Travel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com