Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluh Kesah Jamaah First Travel soal Refund yang Susah

Kompas.com - 15/08/2017, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon jemaah umrah PT First Anugera Karya Wisata alias First Travel semakin gundah. Sebab, pengembalian dana (refund) dari perusahaan kian tak pasti, meski dua direkturnya telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Salah satu korban First Travel Asro K Rokan bertutur mengenai susahnya melakukan pengembalian dana di First Travel.

Dia bercerita, dia dan 12 anggota calon keluarganya memilih melakukan pengembalian (refund) lantaran pihak travel mengulur-ulur keberangkatan umrah.

"Refund kami lalukan sejak 24 Maret 2017. Namun hingga saat ini kami belum mendapatkan respon dari First Travel," ungkapnya kepada KONTAN, Selasa (15/8/2017).

(Baca: Kemenag Diminta Bentuk Crisis Center untuk Korban First Travel)

Asro juga menceritakan, awalnya pada 14 Juni 2016, ia telah melunasi seluruh ongkos umrah sebesar Rp 186,19 juta kepada Agen First Tavel, Tutik Tri Hastuti (FT 001119).

Saat itu, pihaknya dijadwalkan untuk antara Desember 2016 – Mei 2017. "Tapi kami diberitahu bahwa jadwal keberangkatan berubah dan akan disampaikan kemudian hari," tambah Asro.

Sampai pada pertengahan Maret 2017, dirinya mendapat pemberitahuan bahwa First Travel mengeluarkan surat tertanggal 13 Maret 2017 No. 01/FTP/SK/III/2017, ditandatangani Andika Surachman, yang ditujukan kepada seluruh agen First Travel.

Surat tersebut menyatakan First Travel berusaha memberangkatkan calon jamaah sampai pertengahan Mei 2017.

Apabila calon jamaah tidak berkenan, maka FT akan mengembalikan 100 persen dana yang telah disetor tanpa potongan dan langsung ditransfer ke rekening calon jamaah dalam jangka waktu 30 hari sampai 90 hari kerja.

Untuk merespon surat tersebut dan situasi yang tidak pasti, pihaknya memutuskan untuk membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian uang 13 orang jamaah, yang semuanya anggot keluarganya.

Refund tersebut termasuk perlengkapan umrah berupa batik, koper, tas kabin, tas papor, sabuk, mukena, dan buku doa ke kantor First Travel di Gedung GKM Tower lantai 16 Jl TB Simatupang.

Lalu, pada 2 Juli 2017 dirinya menanyakan ihwal refund ke kantor First Travel di GKM Tower.

"Kami diminta mengirimkan email disertai copy pengembalian dan tanda terima seluruh perlengkapan umrah ke alamat email perusahaan," kata dia.

"Sehari setelah itu, kami mengirimkan email disertai copy pengembalian dan tanda terima seluruh perlengkapan umrah. Namun hingga kini tidak ada jawaban sama sekali," tutupnya.

Atas hal tersebut pihaknya pun berharap Kementerian Agama dan Satgas Waspada Investasi OJK membentuk Crisis Center, yang menjadi satu-satunya pintu bagi jamaah, untuk menampung pengaduaan, terutama proses refund dana jamaah.

(Baca: Kasus First Travel, Kemenag dan Polri Bahas Pembentukan Crisis Center)

Permintaan ini muncul mengingat pengurusan refund menjadi sulit dan tidak pasti, karena kantor ditutup, tidak ada staf First Travel serta dipasang police line.

Situasi ini dapat memicu kerawanan karena sebagian calon jemaah frustrasi dan tidak tahu kemana dan bagaimana menarik dananya.

"Kepentingan utama bagi calon jamaah saat ini adalah pengembalian dananya," tutupnya. (Rizki Caturini, Sinar Putri S.Utami)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini curhat dan harapan calon jamaah First Travel" pada Selasa (15/8/2017).

Kompas TV Namun penasihat hukum mereka menjamin tidak ada uang jemaah yang dipakai untuk membiayai kehidupan mewah kedua tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com