Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Korupsi Dana Desa Tak Terulang...

Kompas.com - 19/08/2017, 16:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ahmad Syafii, Bupati Pamekasan, pada awal Agustus lalu. Ahmad Syafii diduga menyalahgunakan pengelolaan dana desa.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam diskusi POLEMIK di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/8/2017) mengatakan,  berkaca dari kasus Bupati Pamekasan, pengelolaan dana desa masih rentan penyelewengan.

Agar dana desa tidak disalahgunakan, menurut dia, ada beberapa hal yang harus dicermati dan dilaksanakan pemerintah. Salah satunya terkait dengan kelembagaan. Dia meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) berkoordinasi menyelesaikan urusan kelembagaan.

Selain itu, harus ada perubahan pola pikir pengelolaan dana desa. "Jangan dianggap desa di Jawa dan Sulawesi sama. Yang diperlukan adalah peningkatan kualitas SDM-nya," kata Mardani.

Selain itu, dia menyarankan pemerintah membentuk satuan tugas adhoc untuk mencegah korupsi dana desa.

Sementara itu Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa dan PDTT Taufik Madjid berharap kasus penyalahgunaan dana desa oleh Ahmad Syafii tak terulang kembali oleh perangkat daerah lainnya.

Ia juga meminta masyarakat tak menyalahkan program dana desa. "Ini masalah korupsi, masalah oknum, program dana desa tidak salah, ini program yang baik dan besar," kata Taufik.

Menurut dia, aparat desa di tingkat paling bawah harus diubah pola pikirnya untuk tidak mengutip dana dari masyarakat. Kemudian tidak memangkas anggaran untuk kebutuhan pribadi dan lain-lain.

"Kuncinya transparansi dan akuntabilitas. Kami harap dengan pengawasan baik, dana desa bisa dikelola dengan baik," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com