Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan PKPU First Travel

Kompas.com - 21/08/2017, 08:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali akan menggelar sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Senin (21/8/2017).

Adapun sidang hari ini beragendakan kesimpulan dari masing-masing pihak, baik dari pihak pemohon yakni jemaah First Travel dan pihak termohon atau First Travel.

"Iya benar, (sidang) mulai sekitar jam 10," kata Kuasa Hukum jemaah First Travel, Anggi Putera Kusuma, Senin pagi. Setelah sidang ini selesai, majelis hakim akan menentukan jadwal dan memutus perkara PKPU First Travel.

Adapun perkara ini bermula dari tiga jemaah yang memohon PKPU kepada PN Jakarta Pusat, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh.

(Baca: First Travel Angkat Bicara soal Pengunduran Diri Eggi Sudjana karena Tak Dibayar)

 

Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Jalur PKPU dipilih guna memberikan kejelasan atas status jemaah yang tak jelas nasibnya tersebut.

Selain itu, jalur PKPU diambil lantaran prosesnya berlangsung cepat, atau sekitar 27 hari. Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Jika permohonan PKPU-nya diterima, First Travel hanya diberikan waktu 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian. Dengan syarat, mereka harus melunasi tagihan tersebut.

Selain itu PKPU juga memiliki konsekuensi hukum yang pasti jika pihak First Travel lalai dalam menjalankan proposal perdamaiannya.

Jemaah Optimistis Hasil PKPU

Kuasa hukum jemaah First Travel Anggi Putera Kusuma optimis permohonan PKPU kepada First Travel dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Anggi menjelaskan, First Travel yang tak juga memberangkatkan kliennya untuk berangkat umrah termasuk kategori utang. Sebab, kliennya sudah membayar lunas biaya umrah kepada First Travel.

"Ini ada tagihan. Pihak termohon enggak bisa menjalankan kewajiban tagihan ini, kan sudah dianggap sebagai utang dan dapat dinilai dengan uang," kata Anggi, Jumat (18/8/2017).

Ketentuan itu, lanjut dia, sesuai dengan pasal 1 ayat 6 Undang-undang Kepailitan. Selain itu, jemaah mengaku sudah menagih pembayaran utang ini, namun tak pernah direspon oleh First Travel.

"Sebenarnya begini, jatuh tempo dilihat dari kewajiban itu harusnya jemaah diberangkatkan kapan, ini kan enggak diberangkatkan. Kami juga sudah menegur, tapi enggak ditanggapi, ya kami anggap utang jatuh tempo," kata Anggi.

Sebagai informasi, Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada pada 20 April 2017. Kemudian Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah sebesar Rp 18,8 juta.

Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan PKPU kepada First Travel. Total tagihannya mencapai Rp 758 juta.

First Travel Yakin Tak Berutang

Sedangkan Kuasa Hukum First Travel, Deski, meyakini kasus ini tak termasuk kasus PKPU. Dengan demikian, ia mengaku optimis, majelis hakim tak akan mengabulkan permohonan jemaah.

"Sampai sekarang, kami masih berpikir bahwa permohonan ini tidak akan diterima majelis hakim. Alasannya karena masalah ini bukan utang piutang," kata Deski.

Dia menyebut, kasus ini terkait dengan jadwal keberangkatan umrah yang belum keluar. Hal ini, lanjut dia, tidak dapat disangkutpautkan dengan utang jatuh tempo yang mesti dibayar.

"Ini kan sebenarnya kami membuka layanan jasa travel umrah, terus mereka daftar, apakah itu bisa dikatakan utang jatuh tempo? Terus banyak hal yang mungkin nanti jadi pertimbangan majelis hakim," kata Kepala Divisi Legal First Travel tersebut.

Kompas TV First Travel Miliki Utang Rp 104 Miliar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com