Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara PKPU First Travel Diputuskan Hari Ini

Kompas.com - 22/08/2017, 08:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017) ini.

Rencananya, sidang putusan perkara PKPU First Travel akan diselenggarakan pukul 14.00 di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur.

Adapun permohonan PKPU ini diajukan 25 Juli 2017 lalu oleh tiga orang calon jemaah umrah First Travel.

Mereka adalah Hendarsih, Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh. Mereka merupakan calon jemaah umrah yang telah membayar lunas biaya kepada First Travel, namun tak kunjung diberangkatkan umrah.

Mereka menganggap First Travel telah berutang atas biaya-biaya yang telah dibayarkan. Total tagihan ketiga pemohon tersebut mencapai Rp 54,4 juta. Hendarsih telah membayar lunas paket umrah sebesar Rp 16,8 juta pada 20 April 2017.

(Baca: Yakin Menang, First Travel Bakal Gugat Kemenag ke PTUN)

 

Kemudian Euis Hilda Ria dan Ananda Perdana Saleh telah membayar paket umrah, masing-masing sebesar Rp 18,8 juta. Sebanyak 43 jemaah lain menyusul mengajukan PKPU kepada First Travel.

Total tagihannya mencapai Rp 758 juta. Setelah jemaah dan First Travel menyampaikan barang bukti serta kesimpulan, akhirnya majelis hakim akan memutus perkara ini. Pihak jemaah masih optimis bahwa PKPU akan diterima oleh PN Jakarta Pusat.

"Ini ada tagihan. Pihak termohon enggak bisa menjalankan kewajiban tagihan ini, kan sudah dianggap sebagai utang dan dapat dinilai dengan uang," kata Anggi.

Ketentuan itu, lanjut dia, sesuai dengan pasal 1 ayat 6 Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Selain itu, jemaah mengaku sudah menagih pembayaran utang ini, namun tak pernah direspon oleh First Travel.

"Tapi masih juga tidak diberangkatkan. Dari situ sudah terlihat dia wanprestasi dan dianggap sebagai utang," kata Anggi.

Adapun jemaah memilih jalur PKPU lantaran prosesnya berlangsung cepat, atau sekitar 27 hari.

Hal ini lebih cepat jika dibandingkan dengan perkara perdata biasa atau pidana yang bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun.

Jika permohonan PKPU-nya diterima, First Travel hanya diberikan waktu 270 hari untuk menyelesaikan sengketa dengan para jamaah dalam proposal perdamaian. Dengan syarat, mereka harus melunasi tagihan tersebut.

Jika, seluruh persyaratan tersebut tak dapat dipenuhi termohon, maka First Travel bisa pailit.

Sedangkan Deski, Kuasa Hukum First Travel masih bersikukuh bahwa masalah ini bukanlah perkara PKPU.

Dia menyebut, kasus ini terkait dengan jadwal keberangkatan umrah yang belum keluar. Hal ini, lanjut dia, tidak dapat disangkutpautkan dengan utang jatuh tempo yang mesti dibayar.

"Ini kan sebenarnya kami membuka layanan jasa travel umrah, terus mereka daftar, apakah itu bisa dikatakan utang jatuh tempo? Terus banyak hal yang mungkin nanti jadi pertimbangan majelis hakim," kata Kepala Divisi Legal First Travel tersebut.

Dia tak mau berandai-andai, jika majelis hakim menerima permohonan PKPU dari jemaah calon umrah First Travel. Bahkan, jika nantinya pengadilan mempailitkan First Travel.

"Nanti kalau di sini dipailitkan, apa mau perang antara yang PKPU, dalam hal ini pengadilan dengan Mabes Polri, mau tarik-tarikan aset First Travel? Yang dirugikan dalam hal ini bukan First Travel, tapi jemaah yang pasti dirugikan," kata Deski.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Penyidik mulanya menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sebagai tersangka.

Polisi juga menahan pasangan suami istri tersebut. Dalam pengembangan kasus, penyidik kemudian menetapkan tersangka baru, yaitu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.

Kompas TV Ditipu First Travel, Lansia Gagal Umrah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com