Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Melantai di Bursa, Investor Asing Bisa Dibatasi

Kompas.com - 31/08/2017, 15:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum menentukan skema divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Akan tetapi, tahapannya adalah penawaran kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Pelepasan saham Freeport kepada swasta dapat dilakukan dengan skema penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Ini bisa dilakukan apabila pemerintah dan BUMN tidak memiliki cukup dana untuk menyerap seluruh divestasi saham raksasa tambang tersebut.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengungkapkan, dengan melantai di bursa, pada dasarnya seluruh masyarakat Indonesia bisa memiliki saham Freeport.

Tito mengakui, kalau benar Freeport melantai di bursa, maka akan menjadi pelepasan saham yang besar.

Namun, kapitalisasinya tidak sebesar emiten raksasa semisal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.

"Pada dasarnya profit (laba) Freeport itu hanya 25 persen dari BRI. Jadi besar, tapi tidak menjadi yang terbesar di Indonesia. BRI, Telkom, dan BCA jauh lebih besar dari itu," kata Tito di kantornya di Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Adapun terkait kekhawatiran mengenai kepemilikan asing pada saham Freeport setelah IPO, Tito menyatakan pihaknya memiliki kebijakan untuk melakukan proteksi pihak mana yang berhak memiliki saham tertentu dan dalam jumlah tertentu.

Ia memberi gambaran, semisal ketika Freeport akan melepas sahamnya ke publik dan tak menghendaki pihak asing menjadi pembeli mayoritas, maka Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bisa memproteksi.

"Tinggal bilang ke KSEI, asing tidak boleh beli.  Bisa diproteksi berdasarkan permintaan dari emiten," tutur Tito.

Dengan mencatatkan sahamnya di BEI, imbuh Tito, akan terjadi pula transparansi. Sehingga, seluruh masyarakat Indonesia bisa mengawasi dan mengakses informasi terkait aktivitas bisnis Freeport di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com