Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Ini Beda Investasi Langsung pada Obligasi dan Reksa Dana Pendapatan Tetap

Kompas.com - 04/09/2017, 10:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Reksa Dana Pendapatan Tetap adalah reksa dana yang kebijakan investasinya minimal 80 persen pada surat berharga dalam bentuk hutang atau obligasi.

Obligasi adalah surat pernyataan hutang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi yang berisi janji untuk membayar kembali pokok dan atau bunga pada tanggal jatuh tempo.

Salah satu produk pasar obligasi yang dikenal umum adalah ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan Sukuk Ritel (Obligasi ritel berbasis syariah) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Selain pemerintah, obligasi juga banyak diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan swasta. Perbedaan utama antara obligasi yang diterbitkan swasta dengan pemerintah adalah pada risiko gagal bayarnya.

Obligasi pemerintah hampir pasti tidak akan gagal bayar sementara obligasi swasta memiliki potensi gagal bayar. Kemampuan penerbit obligasi dalam melakukan pembayaran hutang dinilai dalam bentuk rating yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat.

Fitur lain dari obligasi adalah adanya kupon atau bunga yang dibayarkan setiap periodenya. Umumnya obligasi pemerintah membagikan kupon setiap 6 bulan dan khusus untuk ORI dan Sukuk Ritel setiap bulan, sementara obligasi swasta membagikan kupon setiap 3 bulan.

Dalam rangka pemenuhan terhadap prinsip syariah, terdapat juga obligasi syariah yang dikenal dengan istilah Sukuk.

Ada 2 jenis sukuk, yaitu Sukuk Ijarah dengan sistem sewa yang memiliki imbal hasil tetap, dan Sukuk Mudharabah dengan sistem bagi hasil yang imbal hasilnya tidak tetap. Fitur ini mirip dengan sistem Kupon Tetap dan Kupon Variabel pada obligasi konvensional.

Obligasi biasanya dijual kepada umum di pasar perdana melalui penawaran umum (Initial Public Offering – IPO) kepada masyarakat luas. Meski demikian, investor juga dapat memperolehnya di pasar sekunder dengan membeli obligasi yang dimiliki oleh investor lainnya.

Sebagai investor, tentu kita bisa berinvestasi langsung pada obligasi ataupun secara tidak langsung melalui reksa dana pendapatan tetap. Berikut ini adalah perbedaan dari kedua cara tersebut :

Agen Penjual

Untuk bisa berinvestasi di obligasi baik di pasar perdana ataupun pasar sekunder, investor bisa melakukannya melalui bank dan perusahaan sekuritas yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Untuk memperoleh reksa dana pendapatan tetap, investor bisa berinvestasi melalui manajer investasi atau agen penjual seperti bank dan perusahaan sekuritas yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Minimum Pembukaan Rekening

Minimum nilai rekening untuk transaksi obligasi bervariasi antar agen penjual dan jenis produknya. Untuk ORI dan Sukuk Ritel, umumnya minimum nilai rekening dari Rp 5.000.000 sesuai pecahan obligasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com