Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Bukti Asli, Utang 49 Kreditur PT Nyonya Meneer Tidak Diakui

Kompas.com - 04/09/2017, 17:16 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 49 dari 85 kreditur PT Nyonya Meneer tidak dapat menunjukkan dokumen riwayat hutang dengan perseroan. Dokumen para kreditur dibantah pihak kurator, sehingga dokumen perjanjian utang untuk sementara tidak diakui.

Kurator kasus pailit Nyonya Meneer Wahyu Hidayat menuturkan, seluruh kreditur yang yang dibantah tak dapat melengkapi dokumen utang yang diminta pihak kurator.

Dalam proses verifikasi utang, tim kurator tidak menemukan dokumen pendukung yang membuktikan riwayat utang antara PT Nyonya Meneer dengan para kreditur terbantah.

"Hari ini, dari dokumen yang disampaikan dan didaftarkan ke kurator, banyak yang tidak bisa menunjukkan hubungan hukum utang piutang. Kedua, dokumen yang dihadirkan sangat minim," kata Wahyu, seusai sidang di Pengadilan Niaga Semarang, Senin (4/9/2017).

(Baca: Tak Mampu Bayar Utang, Pabrik Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit)

Dokumen minim, sambung dia, misalnya kreditur hanya melaporkan surat kuasa plus kartu tanda penduduk. Kreditur terbantah tak melampirkan nilai utang, serta hubungan hukumnya.

"Jadi masih banyak yang dibantah. Tapi ini tidak final. Masih ada prosedur. Kalau nanti sesuai prosedur, (dokumen) kita terima," ujarnya.

Agar dokumen utang dari para kreditur diakui pihak kurator, mereka diharuskan memenuhi semua dokumen yang diminta.

Sejauh ini total hutang PT Nyonya Meneer yang diajukan baik yang diakui atau dibantah sebesar Rp 252 miliar.

Utang itu diajukan oleh 85 kreditur. Ade Liansyah, salah satu tim kurator menambahkan, mereka yang ditolak adalah mereka yang tidak dapat menunjukkan bukti asli riwayat utang.

"49 kreditur yang dibantah itu nilai utangnya Rp 47 miliar," tambah Ade.

Sejauh ini, pihak kurator telah mendata aset PT Nyonya Mener dan mengumpulkan para kreditur.

Enam aset yang dalam objek akta antara lain tanah dan bangunan di Jalan Raden Patah nomor 177, Nomor 191-193 dan 197-199. 

Kemudian di jalan Kaligawe KM4 Kota Semarang, Jalan Letjen Suprapto nomor 39 Semarang, dan Jalan Soekarno-Hatta KM28 Bergas Kidul, Kabupaten Semarang.

Kompas TV Penyelamatan perusahaan jamu legendaris "Nyonya Meneer" dari kebangkrutan dan pailit terus dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com