Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurator: Utang PT Nyonya Meneer ke Kreditor Capai Rp 252 Miliar

Kompas.com - 05/09/2017, 09:11 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kurator untuk PT Nyonya Meneer terus bekerja menghitung piutang yang ditinggalkan perseroan pasca-diputus pailit oleh pengadilan.

Sejauh ini utang yang tercatat baik dilaporkan, baik yang diakui, ataupun dibantah sebesar Rp 252 miliar. Utang terbagi ke dalam 85 kreditor.

Ade Liansyah, salah satu kurator mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi terhadap piutang Nyonya Meneer. Beberapa kreditor yang tidak dapat melengkapi dokumen asli untuk sementara tidak diakui utangnya.

"Selama dokumen tidak ada kaitan dengan piutang Nyonya Meneer pasti ditolak," kata Ade, Senin (4/9/2017) kemarin di Pengadilan Negeri Semarang.

Namun demikian, sejumlah piutang kepada sejumlah badan usaha milik negara utangnya terverifikasi. Hutang untuk Kantor Pajak Pratama misalnya terverifikasi sebesar Rp 36 miliar, BPJS Kesehatan Rp 1 Miliar lebih, BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 12 Miliar. Kemudian utang pada karyawan juga tercatat Rp 29 Miliar.

"Itu semua belum dibayarkan. Total keseluruhan utang Rp 252 Miliar. Diakui atau tidak diakui, yang terdaftar itu jumlahnya," ujarnya.

Pada sidang di Pengadilan Niaga Semarang, kurator sempat menolak permohonan 49 kreditor karena tak dapat menujukkan bukti hutang dengan perseroan. Utang dari 49 kreditur yang dibantah sebesar Rp 47 Miliar.

Sementara itu, utang diakui sementara terhadap 27 kreditur dengan utang Rp 52 miliar. Ade menambahkan, bagi kreditur yang piutangnya dibantah dapat mengajukan keberatan di Pengadilan Niaga dan disidangkan secara cepat.

Jika nantinya kreditur dapat melengkapi bukti utang dengan perseroan, maka piutang akan diakui.

"Keberatan ini diberi waktu 7 hari," tambahnya. Pihak kurator menargetkan seluruh proses utang dapat selesai dan tervalidasi seluruhnya maksimal 3 Oktober mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com