Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurator Amankan 72 Hak Paten Produk PT Nyonya Meneer yang Kadaluarsa

Kompas.com - 04/09/2017, 17:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Tim kurator untuk PT Nyonya Meneer ternyata tidak hanya melakukan pendataan terhadap aset perseroan. Tim kurator juga berhasil mendata berbagai jenis hak paten dari produk-produk pabrik jamu legendaris tersebut.

"Ada 72 merek (hak paten) kekayaan intelektual," kata kurator Wahyu Hidayat seusai sidang di Pengadilan Niaga Semarang, Senin (4/9/2017).

Hak-hak paten tersebut, merupakan nama-nama produk unggulan dari perseroan yang telah mendunia dan dikenal luas masyarakat. Namun demikian, hak paten untuk 72 merek tersebut saat ini dianggap telah kadaluarsa.

"72 hak paten sudah kadaluarsa seperti Minyak Telon, dan seterusnya," tambah kurator lain, Ade Liansyah, dalam kesempatan berbeda.

(Baca: Tak Ada Bukti Asli, Utang 49 Kreditur PT Nyonya Mener Tidak Diakui)

Meski telah kadaluarsa, pihak perseroan lain, atau pabrik jamu lain, tidak bisa dengan mudah mengambil merek dagang tersebut.

Perusahaan asli, PT Nyonya Meneer, tetap akan diberi prioritas jika nantinya melakukan perpanjang merek.

"Tapi aturan kadaluarsa untuk perpanjang itu prioritasnya perusahaan itu, bukan perusahaan lain," ujarnya.

Sebelumnya, tim kurator membantah permohonan 49 kreditur PT Nyonya Meneer karena tidak dapat menunjukkan dokumen asli riwayat utang dengan perseroan.

Sejauh ini, total utang PT Nyonya Meneer yang diajukan baik yang diakui ataupun yang dibantah sebesar Rp 252 Miliar.

Utang itu diajukan oleh 85 kreditur. Sementara untuk 49 kreditur yang dibantah nilainya Rp 47 miliar.

Agar piutang kreditur dapat diakui kurator, pihak kreditur harus memenuhi segala persyaratan yang diminta, yaitu bukti asli riwayat utang dengan perseroan.

Kompas TV Konglomerat Rachmat Gobel Selamatkan Nyonya Meneer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com