Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis Tere Liye, Terbitlah Kepusingan Sri Mulyani

Kompas.com - 12/09/2017, 20:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dunia literasi nasional terhenyak setelah penulis buku ternama, Tere Liye, memutuskan kontrak dengan dua penerbit besar di Indonesia, yakni Gramedia Pustaka Utama dan Republika, akibat tarif pajak penulis yang dianggapnya ‘mencekik’.

Sontak, protes itu mendapatkan perhatian khusus dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membawahi otoritas pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan ia sampai membuat tulisan khusus di akun media sosial pribadinya terkait Tere Liye.

(BACA:"Tentang Tere Liye", Curhat Sri Mulyani Soal Pajak Penulis)

Belum habis pro dan kontra, kini perempuan yang kerap disapa Ani itu justru dipusingkan dengan banyaknya permintaan perlakuan pajak khusus dari profesi lainnya. Hal itu ia ungkapkan dalam acara seminar pajak di Jakarta.

“Jadi setiap konstituen minta berbagai treatment (pajak) khusus karena dia menganggap situasinya khusus,” ujar Sri Mulyani, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Saat ini, pemerintah sudah mengatur skema pajak untuk berbagai profesi di Indonesia. Sebanyak 1.435 profesi misalnya, bisa menggunakan penghitungan pajak pribadi dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Perhitungan pajak dengan NPPN diatur di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomer 17 Tahun 2015. Aturan itu dibuat untuk mempermudah wajib pajak menghitung pendapatan neto, terutama untuk profesi yang penghasilanya tidak tetap.

Namun kini, tutur Sri Mulyani, profesi lain juga ikut-ikutan menginginkan perhitungan pajak dengan NPPN lantaran menganggap perhitungan pajak di sektornya rumit. Sri Mulyani mengaku sangat hati-hati menanggapi dan mengabulkan berbagai permintaan perlakuan khusus pajak tersebut. Sebab ucapnya, ada konsekuensi dari setiap perubahan skema pembayaran pajak.

“Kalau semua menganggap semua aktivtas ekonomi sedemikan khusus dan kemudian kami respons, maka administrasi (perpajakan) akan sangar kompleks,” kata Sri Muyani.

Kompleksitas pembayaran pajak bertolak belakang dengan upaya penyederhanaan dan reformasi perpajakan yang terus diupayakan pemerintah. Bahkan, Sri Mulyani mengatakan bahwa kompleksitas perpajakan justru bisa membuat wajib pajak dan petugas pajak sama-sama frustasi. Wajib pajak sulit membayar pajak, sementara petugas pajak sulit mengumpulkan pajak.

Meski begitu, Sri Mulyani berjanji pemerintah, terutama Ditjen Pajak, akan terus berbenah diri menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus memahami kebutuhan masyarakat sehingga penerimaan pajak optimal dan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com