Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Cegah Dompet Elektronik Jadi Wadah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Kompas.com - 14/09/2017, 08:37 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesatnya teknologi dalam sistem pembayaran termasuk layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech), dompet elektronik, dan uang elektronik bisa diganggu oleh tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mengantisipasinya dengan ketentuan yang diterbitkan. Bank sentral baru saja menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/10/PBI/2017 pada 11 September 2017 lalu.

Ketentuan ini mewajibkan penerbit Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) dan Uang Elektronik, Penyelenggara Transfer Dana, dan Dompet Elektronik untuk melakukan uji tuntas konsumen.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menjelaskan, BI memperluas ruang lingkup pengaturan sejalan pesatnya teknologi.

(Baca: BI Sempurnakan Aturan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme)

 

Dalam aturan ini, BI juga dapat menetapkan pihak lain seperti penyelenggara fintech di bidang jasa pembayaran untuk mematuhi ketentuan PBI ini.

"Perluasan ruang lingkup pengaturan karena  semakin luasnya pola jasa pembayaran dan lahirnya berbagai pelaku industri pembayaran," kata Eni di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) wajib melakukan identifikasi, penilaian, pengendalian, dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Identifikasi berdasarkan faktor risiko pengguna Jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi, termasuk dengan memerhatikan hasil National Risk Assesment (NRA) dan Sectoral Risk Assesment (SRA).

Identifikasi dan uji tuntas konsumen harus dilakukan jika terdapat transaksi keuangan yang nilainya minimal Rp 100 juta atau nilai serupa dalam mata uang asing.

Menurut Eni, PJSP harus cermat apabila ada transaksi dengan nilai tinggi, dengan mencermati profil pengguna jasa pembayaran.

"Misalnya jika dari profil pengguna jasa, gaji pengawai Rp 10 juta, tapi dia transfer lebih dari Rp 100 juta, itu harus dilihat profilnya," jelas Eni.

Kompas TV Setelah diadukan para pesertanya, polisi akhirnya menangkap dua petinggi PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com