JAKARTA, KOMPAS.com - Pada bulan September ini, smartphone buatan Apple Inc asal Amerika Serikat (AS) sedang menjadi buah bibir konsumen Indonesia, yakni Iphone8, iPhone8 Plus, dan iPhone X.
Padahal ketiga smartphone tersebut belum beredar di Indonesia. iPhone8 hanya bisa dijual luas secara global pada 22 September, sedangkan iPhone X masih pre-order pada 27 Oktober mendatang dan dipasarkan secara global pada 3 November.
Penjualan smartphone iPhone yang ditunggu banyak pihak membuat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan tertarik untuk mengingatkan bahwa smartphone termasuk barang yang harus dilaporkan wajib pajak ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Maklum harga iPhone terbilang tidak murah. Mengutip keterangan Apple yang dikutip berbagai media, harganya paling murah Rp 9,5 juta (iPhone8), Rp 10,7 juta (iPhone8 Plus), dan Rp 13,5 juta (iPhoneX).
Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. ????#SadarPajak pic.twitter.com/LqpYnaLNgp
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 14, 2017
Nah, bagi Anda yang ingin membeli iPhone terbaru, selain memperhatikan SPT Anda, cobalah perhatikan tips berikut ini ini sebelum membeli:
1. Toko atau Tempat Jual
Hal pertama yang harus Anda perhatikan adalah toko atau tempat di mana Anda membeli produk iPhone.
Sangat disarankan untuk membeli produk iPhone di toko Apple yang resmi yang akan menjamin Anda mendapatkan produk yang asli.
Di luar itu, sebaiknya Anda membelinya di toko-toko yang merupakan authorized reseller untuk produk Apple.
2. Kondisi Box dan Perangkat
Jika Anda membelinya tidak di toko resmi Apple, maka Anda harus mengecek kondisi box terlebih dahulu.
Perhatikan secara seksama setiap sudut box apakah terdapat cacat atau kerusakan. Selain itu, perhatikan juga kondisi perangkatnya dengan seksama.
3. IMEI iPhone
Selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah cocokan IMEI iPhone Anda yang bisa dilihat melalui menu setting pada iPhone dengan IMEI yang tertera di box iPhone dan pada bagian cover belakang iPhone Anda.
IMEI pada produk iPhone yang asli tentu akan sama. Setelah itu, masukan IMEI tersebut ke website Selfsolve dari Apple untuk mengecek apakah produk iPhone Anda terdaftar di Apple.