Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Adil, Penjual di Medsos Juga Harus Dikenakan Pajak E-Commerce

Kompas.com - 05/10/2017, 07:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (iDEA), Aulia Ersyah Marinto mengatakan, rencana pemerintah untuk melakukan pungutan pajak kepada pelaku usaha yang menjual produknya melalui e-commerce diharapkan juga diberlakukan kepada pebisnis di media sosial (medsos).

Menurutnya, hal ini dilakukan agar adanya keadilan dalam berbisnis dan tidak hanya membidik pelaku usaha di marketplace saja.

"Aturannya harus menjangkau semua media, jangan cuma bahasanya marketplace saja. Dia (pajak) harus diberlakukan untuk e-commerce platform, marketplace dan media lain. Media lain itu media sosial," ujar Aulia yang juga sebagai CEO Blanja.com saat acara diskusi di Museum Nasional, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

(Baca: Aturan Pajak E-Commerce Terbit Minggu Depan)

Menurutnya, kedepan akan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan jejaring sosial untuk memasarkan produk dan membidik konsumen.

"Jangan hari ini cuma berpikir Instagram dan Facebook. Kira-kira kalau muncul lagi 3 tahun lagi yang baru bagaimana. Pemiliknya saja pemerintah enggak kenal, kalau pemilik marketplace pemerintah tahu," jelasnya.

Namun demikian, pihaknya mengapresiasi semangat pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

(Baca: Bos Blanja.com Tanggapi Rencana Pemerintah Pungut Pajak E-Commerce)

"Kita masih berpikir sama-sama dengan berbagai stakeholder, bagaimana caranya menarik pajak untuk medsos. Tentunya pemerintah lebih tahu. Jadi banyak hal yang harus didiskusikan. Jadi bukan soal kita keberatan," jelasnya.

Kompas TV Aturan pajak e-commerce dirilis karena realisasi pajak pemerintah di bawah target.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com