Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Pajak Agresif? Ini 5 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak

Kompas.com - 05/10/2017, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu pernah berujar, bahwa ada dua hal yang tidak bisa dihindari seseorang, yaitu kematian dan kewajiban membayar pajak.

Membayar pajak menjadi sebuah keharusan yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara. Pajak dipungut oleh negara dan menjadi salah satu sumber dana untuk pembangunan. 

Pengelolaan pajak yang benar akan membawa keuntungan juga bagi para pembayar pajak karena pajak akan digunakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di sebuah negara. Apakah itu dalam bentuk pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.

Nah, karena sifatnya kewajiban, bila Anda adalah warga negara yang taat hukum dan memenuhi kualifikasi sebagai wajib pajak, maka suka atau tidak suka Anda harus membayar pajak. 

Supaya kewajiban membayar pajak tidak menjadi sebuah hal yang membebani, Anda bisa memikirkan beberapa strategi mengurangi beban pajak dengan cara legal:

1.Bayar zakat

Bila Anda beragama Islam dan memiliki kewajian membayar zakat, Anda bisa memanfaatkan aktivitas pembayaran zakat ini untuk mendukung efisiensi beban pajak.

Zakat yang dibayarkan oleh seseorang melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bisa menjadi pengurang beban pajak Anda, yaitu pajak penghasilan (Pph).

Mekanismenya, cantumkan jumlah zakat yang telah Anda bayarkan melalui BAZNAS di kolom penghasilan bruto.

Jangan lupa pula melampirkan bukti setor zakat dari BAZNAS dalam laporan pajak tahunan Anda. Ketentuan ini sudah berlaku sejak tahun 2001.

2. Alihkan menjadi pajak final

Penghasilan yang jumlahnya di atas batas PTKP (Pendapatan Tidak kena Pajak), akan dikenakan pajak penghasilan. Obyek pajak penghasilan antara lain gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan lain sebagainya.

Nah, bila Anda mendapatkan penghasilan tersebut, Anda bisa mengalihkan menjadi penghasilan yang tidak dikenakan Pph. 

Misalnya, Anda mendapatkan warisan dari orangtua lalu Anda jual pada orang lain. Hasil penjualan itu Anda masukkan ke deposito.

Pada laporan SPT tahunan, aset Anda tersebut tidak akan terkena pajak penghasilan. Pasalnya, deposito terkena pajak final.

3. Alihkan aset pada orang lain

Beberapa pajak dikenakan dengan skema progresif, misalnya, kendaraan bermotor seperti mobil. Anggaplah Anda hendak membeli mobil kedua dan ketiga.

Supaya beban pajak tidak banyak, Anda bisa mengatasnamakan mobil tersebut atas nama orang lain sehingga tidak terkena pajak progresif.

Misalnya, Anda atasnamakan ibu mertua atau adik kandung. Selama tidak dalam satu kartu keluarga, Anda tidak terkena pajak progresif.

4. Simpan bukti potongan pajak

Setiap kali Anda mendapatkan penghasilan atau honor, misalnya dalam kapasitas Anda sebagai profesional, jangan pernah lupa meminta bukti pemotongan pajak.

Selain bisa membantu Anda tertib administrasi keuangan, Anda juga bisa menghindarkan diri dari pembayaran pajak dobel hanya karena Anda tidak bisa membuktikan bahwa pendapatan tersebut telah dipotong pajak.

 

5. Tingkatkan tabungan pensiun

Kontribusi terhadap dana pensiun merupakan salah satu pengurang pajak penghasilan. Bila Anda menempatkan dana rutin sebagai tabungan pensiun di produk dana pensiun, maka nilai penghasilan Anda yang terkena pajak menjadi lebih sedikit

 

Kompas TV Pilihan investasi apa yang paling ramah pajaknya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com