Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan soal Transportasi Online, Kemenhub Fokus pada 9 Poin

Kompas.com - 06/10/2017, 10:27 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merivisi peraturan terkait dengan transportasi online yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaran Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26).

Direktur Angkutan dan Multimoda, Cucu Mulyana menuturkan ada sembilan poin yang difokuskan dalam revisi peraturan yang mengatur tentang transportasi online tersebut.

"Tujuan semuanya hanya satu, untuk melayani transportasi bagi masyarakat," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (5/10/2017).

Adapun, poin pertama yang direvisi yakni mengenai argometer. Cucu menjelaskan, besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi.

Kedua wilayah operasi. Dalam hal ini, taksi online akan beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

"Ketiga Pengaturan Tarif penetapannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen, Kepala badan atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya," tutur dia.

Kemudian, keempat mengenai STNK. Dalam hal ini, STNK boleh atas nama badan hukum atau dapat atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk loperasi. Kelima terkait Kuota, menurut Cucu penetapan kuota oleh ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya.

"Keenam Domisili TNKB, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh Persyaratan Izin, memiliki paling lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau dapat atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi," tambah dia.

Selanjutnya, kedelapan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji atau kartu lulus uji yang masih berlaku.

Terakhir, kesembilan terkait pengaturan peran aplikator. Dalam hal ini, tegas Cucu, perusahaan aplikasi dilarang bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.

Cucu menambahkan, kesembilan revisi tersebut telah di uji publik dengan menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan se-Indonesia dan perwakilannya, serta pihak Aplikator Gojek, Uber dan Grab di Batam, Kamis (5/10/2017).

Cucu optimis bahwa apabila infrastruktur jalan tol sudah jadi, angkutan jalan bisa menjadi primadona yang tidak hanya melengkapi angkutan kereta api, tetapi juga dapat bersaing dengan angkutan udara.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga telah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) di beberapa lokasi.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan masukan untuk perbaikan peraturan ini dari semua pemangku kepentingan yang terkait, pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, serta pihak aplikator.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com