Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik Apindo Soal Lelang Gula Rafinasi, Ini Jawaban Bappebti

Kompas.com - 06/10/2017, 13:58 WIB
Aprillia Ika

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Pasar lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) akan segera bergulir setelah aturannya hadir pada 17 Maret 2017 lalu.

Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik yang menyelenggarakan transaksi jual beli GKR secara online dan real time dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume Penjual atau Pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton.

Pengaturan perdagangan GKR melalui pasar lelang diharapkan dapat menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh GKR.

Namun, upaya ini mendapat kritikan dan penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo berpandangan seharusnya pemerintah mengontrol harga gula agar lebih efektif dibanding negara tetangga ketimbang menerapkan sistem lelang.

Apindo juga berpendapat, industri besar tidak akan menjual GKR ke pasaran dan menyebabkan terjadinya rembes ke pasaran.

Karena, GKR merupakan bahan baku untuk makanan atau minuman. Menurut Apindo, menjual makanan atau minuman olahan akan mendapatkan nilai yang lebih besar ketimbang menjual gula kristal rafinasi ke pasaran.

"Kalau (tujuannya agar) harga GKR lebih murah bagi UKM rasanya secara alamiah sulit. Pasti yang duitnya besar akan mendapatkan penawaran yang besar," ujar Hariyadi Sukamdani, Ketua Apindo di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Bagaimana tanggapan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengenai hal ini?

Bachrul Chairi, Kepala Bappebti mengatakan, bahwa pemerintah memiliki alasan tersendiri untuk menggunakan skema lelang ini. Terutama, untuk menekan kebocoran GKR di pasaran dan memberikan UKM harga yang murah. 

Dia memaparkan, saat ini rembesan gula rafinasi di pasar diestimasi mencapai 300.000 ton per tahun. Namun, ada perhitungan lain yang mengestimasi rembesannya mencapai 700.000 ton per tahun.

Gara-gara rembesan tersebut, sebanyak 1,5 juta ton gula petani yang tidak bisa dipasarkan. Padahal, konsumsi gula masyarakat terus terjadi.

"Rembes 300.000 ton itu baru dari sisi industrinya, belum dari sisi makanan-dan minumannya. Dengan konteks yang ada sekarang, siapa pembocornya kami belum tahu tetapi yang penting adalah adanya regulasi yang pas untuk mencegah rembesan," kata Bachrul saat acara pelatihan wartaan industri perdagangan berjangka komoditi di Malang, Jumat (6/10/2017).

Menurut Bachrul, pemerintah saat ini perlu memiliki neraca gula, sehingga pemerintah bisa melihat berapa jumlah kebutuhan GKR yang pas. "Sebab jika saat ini jumlah rembesan GKR ke pasar masih simpang siur, sudah jelas ada yang memainkan," lanjutnya.

Dengan demikian, sistem lelang yang diberlakukan bisa menjawab kebutuhan pemerintah akan neraca gula. Pemerintah akan mendapatkan data dashboard yang bisa digunakan.

"Lelang ini untuk siapa? untuk UKM dan perusahaan yang termarginalkan karena tidak punya legalitas selama ini. Sebab ada 70 persen perusahaan yang ikut lelang dengan harga murah. Dengan sistem ini semua perusahaan harus melaporkan harga, kontrak dan realisasinya," lanjut Bachrul.

Bachrul menegaskan, sistem lelang ini tidak akan berpengaruh ke pelaku usaha di bawah Apindo. Sebab mereka hanya dimintai tolong untuk memakai sistem lelang tersebut agar pemerintah bisa melakukan koreksi data di tahun depan.

"Argumen Apindo bahwa jika UKM boleh ikut lelang maka ke depan UKM juga akan ikut membocorkan tidak benar. Sebab dalam sistem lelang, UKM dan IKM akan diverifikasi sampai biaya kliring, diawasi Sucofindo untuk gudang dan barcode dengan biaya Rp 100 per kilogram," lanjutnya.

Sekadar informasi, lelang gula kristal rafinasi (GKR) dapat segera dilaksanakan.

Hal ini menyusul penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara pasar lelang GKR oleh Kementerian Perdagangan melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR).

“Perdagangan GKR bagi industri makanan dan minuman di Indonesia sekarang menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan langsung oleh pelaku industri mulai dari IKM/UKM hingga industri besar melalui mekanisme pasar lelang komoditi,” jelas Bachrul melalui rilis ke Kompas.com.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017.

Awalnya, penerapan sistem lelang ini dilaksanakan pada 1 Oktober 2017. Akan tetapi, pelaksanaannya diundur menjadi pada Januari 2018.

Kompas TV Bahan Pangan Ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Disita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com