Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PayTren Masih Tunggu Izin BI, Yusuf Mansyur Minta Sedekah Doa

Kompas.com - 06/10/2017, 18:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan pembayaran PayTren milik Yusuf Mansyur untuk sementara dibekukan oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini lantaran masih menunggu keluarnya izin dari BI selaku otoritas sistem pembayaran.

Terkait hal tersebut, melalui akun Instagram pribadinya @yusufmansyurnew, ia meminta doa untuk PayTren. Yusuf menyatakan, PayTren merupakan upaya dan niat baik untuk membuka peluang usaha bagi masyarakat.

"Mohon sedekah doanya untuk PayTren dan semua hal yang baik-baik di negeri ini. Termasuk kawan-kawan yang emang niat usaha bener. Bukan nipu. Buka usaha di Indonesia. Membuka peluang usaha, buat masyarakat Indonesia dan dunia," tulis Yusuf, dikutip Kompas.com, Jumat (6/10/2017).

Yusuf menyatakan, usaha yang dirintisnya mengambil manfaat dari era digital dan membaginya ke banyak orang. Ia pun meminta doa tidak hanya untuk PayTren.

"Sebab di Industri ini, mata rantainya juga dahsyat. Orang-orang ngeluh tentang munculnya potensi pengangguran akibat era digital. Dan itu benar. Tapi yang dilupakan sebagian orang, bahwa muncul juga potensi pekerjaan dan usaha yang bahkan lebih dinamis. Bahkan gila-gilaan," ungkap dia.

Menurut Yusuf, PayTren akan bergerak menjadi perusahaan dengan puluhan ribu karyawan. Bisnis PayTren tak hanya berkembang di Indonesia, namun juga di Asia Tenggara dan dunia.

"Khusus di PayTren, masih ada lagi kekhasan. Yakni, semua pengguna, jadi pebisnis. Artinya? PayTren saat ini, malah membuka lapangan pekerjaan dan usaha, sebanyak jumlah mitra saat ini. Yakni sementara, 1,6 juta orang," tutur Yusuf.

Terkait pengurusan izin kepada BI, PayTren mematuhi aturan. Ia bilang, adalah sebuah keharusan memenuhi semua peraturan BI dan saat ini proses pengajuan izin tengah berlangsung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com