Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Transportasi Online Darurat Payung Hukum

Kompas.com - 16/10/2017, 07:59 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Masalah transportasi online masih menjadi persoalan serius di Indonesia, seiring bergejolaknya penolakan dari pelaku transportasi konvensional di sejumlah daerah.

Pasca putusan Mahkamah Agung RI yang menganulir Peraturan Menteri Perhubungan PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26), praktis Indonesia tidak memiliki aturan yang mengatur hubungan dan keselarasan antara transportasi online dengan transportasi konvensional.

(Baca: Polisi Minta Wali Kota Solo Terbitkan Aturan soal Ojek "Online")

Dampaknya, gejolak di daerah antarpelaku transportasi konvensional dan online semakin kerap terjadi, seiring semakin membesarnya bisnis transportasi online di berbagai daerah.

Misalnya saja di tahun lalu, timbul gejolak antara pelaku transportasi konvensional dengan pelaku transportasi online di Solo, Jawa Tengah. 

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan pihaknya melarang ojek online beroperasi di kota tersebut.

Uniknya, Presiden Joko Widodo yang juga mantan wali kota Solo adalah salah satu pendukung berjalanya bisnis transportasi online di tanah air. (Baca: Jokowi: Transportasi Online Tidak Bisa Kita Hindari)

Gesekan antarpelaku moda transportasi juga terjadi di sejumlah daerah lainnya, terakhir di Jawa Barat.  (Baca: Taksi Online di Jabar Bukannya Dilarang, Tetapi ...)

Payung Hukum

Dalam sebuah kesempatan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak dapat memungkiri jika teknologi informasi adalah keniscayaan, tidak terkecuali di dunia transportasi.

Terbukti, dengan banyaknya transportasi umum online berbasis aplikasi yang muncul beberapa tahun terakhir ini.

Menurut Budi Karya, keberadaan transportasi online juga harus diterima oleh semua pihak. Hanya saja, keberadaannya jangan sampai menguasai semua sehingga angkutan konvensional tersingkir.

"Jangan sampai menciderai, menguasai semuanya sampai angkutan konvensional tersingkir," kata Budi, di Magelang, Jawa Tengah, Minggu (15/10/2017) sore.

(Baca: Dinilai Membandel, Kantor Go-Jek Magelang Disegel Lagi)

Budi Karya melanjutkan, beberapa polemik yang ada di daerah selama ini karena belum adanya komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah.

Dia menilai, sikap beberapa daerah mengambil keputusan sendiri terkait penerapan kebijakan transportasi online membuat kebijakan antara pusat dan daerah menjadi bertentangan. 

Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berinisiatif membuat peraturan untuk menjamin kesetaraan antara transportasi online dan konvensional.

(Baca: Dua Hari, 2 Pengemudi Transportasi Online di Medan Tewas Dibunuh)

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dan diskusi dengan pihak-pihak terkait, seperti Organda dan manajemen transportasi online, guna memecahkan persoalan ini.

"Sebenarnya sudah diatur tapi memang ada yang masih kurang harmonis. Kita tetap harus sabar. Kita sudah rapat," kata dia.

"Nanti tanggal 17 Oktober 2017 akan dikumpulkan lagi. Pada dasarnya semua menyadari bahwa kita butuh payung hukum, butuh suatu hal yang melandasi pekerjaan kita bersama." 

Budi menyebut, beberapa item yang harus diatur antara lain terkait tarif batas bawah, karena tarif mencerminkan level pelayanan transportasi itu sendiri.

Lalu, terkait jumlah unit moda transportasi dalam satu wilayah dan legalitas pengemudi. (Baca: Tutup Transportasi Online Harus Memenuhi Dua Unsur Ini)

"Tarif batas bawah mencerminkan level of service. Bayangin kalau taksi, (misalnya) biasanya bayar Rp 5000 tapi bayar Rp 100, lalu gimana dia beli ban? kan ngga bisa," kata dia.

"Kedua, harus ada batas jumlah, enggak mungkin dalam satu kota ada (misalnya) 5.000 taksi yang harusnya 1.000 taksi. Kasihan supir taksinya. Ketiga, safetynya, pengemudi harus punya SIM dong," ungkap dia.

(Baca: Rancangan Aturan Baru Taksi Online Ditargetkan Rampung Oktober 2017)

Terkait desakan pihak-pihak yang menginginkan kendaraan roda dua masuk sebagai transportasi umum pada UU Nomor 22 tahun 2009, Budi Karya menyatakan persoalan tersebut membutuhkan kajian yang mendalam sebelum kemudian diputuskan.

"Terkait roda dua, harus dikaji agak lama. Kita pecahkan masalah yang ada dulu. Roda dua komplikasinya agak banyak," ujarnya.

Masyarakat yang Utama

Budi Karya menambahkan, sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo) juga sedang membahas aturan aplikasi transportasi online.

Namun dia belum mengetahui hasil pembahasan tersebut. Dia memperkirakan akan ada kewenangan tertentu yang diberikan kepada Kemenhub sehingga aplikasi bisa dikontrol.

(Baca: Mengapa Masyarakat Lebih Suka Memilih Transportasi "Online"?)

Pada kesempatan ini, Budi Karya berpesan, baik online maupun konvensional harus saling menjaga kondusivitas daerah masing-masing.

"Daerah mbok yao kompak. jangan musuhan. Pemerintah tidak akan masuk daerah yang tidak penting. Karena yang penting itu demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Kompas TV Dishub Jawa Barat memanggil perwakilan praktisi angkutan online maupun konvensional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Berjejaring dan Berkomunitas, Kiat Sukses Sipetek dan Super Roti agar UMKM Go Global

Whats New
Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Pajak Inflasi dalam Kolapsnya Mata Uang Zimbabwe

Whats New
Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Lowongan Kerja Nakhoda Kapal Pelni, Usia Maksimal 58 Tahun

Work Smart
IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Hari Ini, Simak Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Simak, 4 Instrumen untuk Maksimalkan Tabungan dari Gaji Bulanan

Earn Smart
'Face Recognition' Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

"Face Recognition" Kian Banyak Diadopsi Perusahaan untuk Presensi Pegawai

Work Smart
Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dikenakan Bea Masuk

Whats New
'Startup' Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

"Startup" Gapai Dapat Pendanaan Awal Rp 16 Miliar, Ingin Bantu Pekerja RI Berkarier di Kancah Global

Work Smart
[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

[POPULER MONEY] Kementerian BUMN Bakal Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu | Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Gelar Jakarta International Marathon 2024, BTN Siapkan Total Hadiah Rp 3 Miliar

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Cara Cetak Rekening Koran BNI secara Online dan Offline

Spend Smart
12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

12 Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat HP

Spend Smart
Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Simak Cara Transfer OVO ke DANA dan GoPay

Spend Smart
Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Simak Cara Daftar Shopee Affiliate dan Syaratnya

Whats New
Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com