Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Pencabutan Moratorium Reklamasi Sudah Sesuai Payung Hukum

Kompas.com - 17/10/2017, 15:47 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Pusat tetap tidak akan mengubah peruntukan Reklamasi Teluk Jakarta. Rencana tersebut sesuai dengan payung hukum yang sudah ada.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan di Kantor Kemko Maritim, Selasa (17/10/2017).

Luhut menyatakan, pencabutan moratorium reklamasi yang dilakukan sudah sesuai dengan kajian yang ada. Ia bilang, hal tersebut sudah berdasarkan atas Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Kami mencabut karena sudah semua mereka (pengembang) penuhi. Studi itu juga sudah kita lakukan kesekian kali. Misalnya rekayasa listrik, gimana caranya biar enggak panas. Ini yang terlibat banyak, Korea, Belanda, Jepang, PLN, Pertamina. Jadi tak ada alasan lagi kenapa harus tidak dicabut," kata Luhut.

(Baca: Bertemu Sandiaga, Menko Luhut Minta Tak Ribut-ribut soal Reklamasi )

Dia melanjutkan, pihaknya telah dua kali mengundang pihak Anies-Sandi untuk berkoordinasi sebelum mencabut moratorium tersebut, namun kedua pemimpin Ibu Kota tersebut malah mangkir.

Luhut menegaskan, jika Anies-Sandi ingin mengubah peruntukan Pulau Reklamasi yang suda ada, harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

"Itu panduan untuk pengembangannya mau buat apa. Ini Perpres yang buat Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), Pak Jokowi belum keluarin Perpres soal Reklamasi," tegasnya.

Deputi III Bidang Infrastruktur Kemenko Bidang Kemaritiman Ridwan Djamaluddin menyatakan, jika terjadi perubahan peruntukan secara minor dalam Pulau-Pulau Reklamasi Teluk Jakarta, pemerintah tak melarang, asalkan tidak melanggar aturan yang ada.

Dia menambahkan, rencana perubahan secara minor tersebut sudah dimasukkan ke dalam Urban Design Guidelines (UDGL).

"Saat ini kami masih menunggu UDGL yang tengah dikerjakan Pemprov DKI Jakarta," imbuhnya. (Ramadhani Prihatini)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id  dengan judul "Luhut: Perubahan reklamasi harus sesuai hukum" pada Selasa (17/10/2017).

Kompas TV Luhut mengaku perlu bicara dengan Anies -Sandi untuk membatalkan niatnya yang berencana menghentikan proyek reklamasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com