Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Pemerintah Perlu Tetapkan Standar Penyelenggaraan Umrah dan Haji?

Kompas.com - 23/10/2017, 15:58 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan penerapan standar pelayanan minimum (SPM) dalam penyelenggaraan ibadah umrah dan haji. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan beberapa tujuan penerapan SPM umrah dan haji.

"Misalnya kalau kita berangkat umrah dari Jakarta ke Jeddah, nanti di Jeddah diantar ke Madinah menggunakan bus apa," kata Syarkawi, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

Kemudian pas di Madinah, jarak hotel ke masjid bagaimana, ujung-ujungnya akan ditemui berapa biaya yang tepat untuk memberangkatkan jemaah secara layak," kata Syarkawi, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017).

KPPU, lanjut dia, tidak pernah merekomendasikan kepada Menteri Agama untuk menetapkan tarif bawah atau biaya minimum umrah dan haji.

(Baca: KPPU Minta Kemenag Tetapkan Standar Penyelenggaraan Haji dan Umrah )

Menurut dia, tarif bawah tersebut tidak dapat menyelesaikan permasalahan carut marut pelayanan penyelenggaraan umrah dan haji. Penerapan tarif bawah justru dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Jadi justru yang didorong (pemerintah) bikin SPM yang harus dipenuhi masing-masing operator, nanti implikasinya pada tarif minimum. Sehingga ini bisa menjadi referensi bagi operator maupun jemaah yang akan berangkat haji dan umrah, maka persoalan seperti kasus First Travel ini enggak perlu lagi terjadi," kata Syarkawi.

Hal yang paling penting lainnya adalah penegakkan hukum yang tegas kepada penyelenggara umrah dan haji.

Dia mengatakan, tidak boleh ada keringan terhadap penyelenggara yang melanggar aturan maupun SPM yang berlaku.

Bahkan, jika pelanggaran termasuk pelanggaran berat, Kementerian Agama dapat mencabut izin penyelenggara umrah tersebut.

"Kalau tidak dilakukan, kita akan cenderung mereplikasi kesalahan-kesalahan dan pihak yang dirugikan adalah jemaah. Oleh sebab itu, hal-hal ini menjadi sangat penting dilakukan," kata Syarkawi.

Kompas TV Mereka berharap janji Syahrini bukan hanya sekadar mencari sensasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com