Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat agar Program DP Rumah 0 Persen Bisa Dilaksanakan

Kompas.com - 03/11/2017, 12:53 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat kampanye, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno merencanakan program uang muka alias down payment (DP) rumah sebesar nol persen.

Namun, program itu dipandang bisa direalisasikan apabila ada jaminan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Lalu, apa pendapat pihak perbankan soal kemungkinan pelaksanaan program DP 0 persen tersebut?

Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iman Nugroho Soeko mengatakan, program tersebut bisa dilaksanakan, namun perlu ditelaah terlebih dahulu.

Iman mengungkapkan, apabila program tersebut disandingkan dengan pola Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), maka bisa saja dilaksanakan. BTN sendiri menguasai pasar perumahan dengan skema FLPP.

"Dilihat dulu skemanya. Kalau polanya seperti FLPP bisa saja," kata Iman di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Meskipun demikian, imbuh Iman, harus ada aturan yang memperjelas program tersebut. Aturan tersebut adalah dari sisi makroprudensial.

"Tunggu dulu aturan makroprudsensial. Kami bank pelaksana, nanti akan ikuti. Bank itu kan lembaga yang sangat regulated (diatur)," ujar Iman.

Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DKI Jakarta Doni P Joewono menyatakan, program DP 0 persen bisa saja dilaksanakan asal ada jaminan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Saat rapat bersama Sandi dan jajarannya, Doni menjelaskan beberapa skema yang mungkin dilakukan. Pemprov DKI Jakarta harus memikirkan beberapa opsi skema tersebut.

Salah satu skema yang bisa dilakukan adalah bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program FLPP.

Dengan skema itu, Pemprov DKI Jakarta hanya menyiapkan subsidi dana 1 persen uang muka untuk setiap unit hunian, sementara pembangunan dilakukan Kementerian PUPR menggunakan APBN.

Jika kerja sama dengan pemerintah pusat tidak bisa dilakukan, skema lain yang memungkinkan adalah pembangunan dilakukan swasta, dalam hal ini tiga badan usaha milik daerah (BUMD) DKI, yakni PT Jakarta Propertindo, PD Pembangunan Sarana Jaya, dan PD Pasar Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com