Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: "Fintech P2P Lending" di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun

Kompas.com - 09/11/2017, 19:37 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tndustri teknologi finansial (fintech) khususnya fintech peer to peer lending (p2p lending) atau skema Pendanaan Gotong Royong Online terus menunjukkan pertumbuhan positif.

OJK mencatat, hingga bulan September 2017, pertumbuhan penyaluran dana melalui fintech p2p lending ini di Indonesia mencapai Rp 1,6 triliun.

Sementara itu, nilai pendanaan di luar Pulau Jawa meningkat sebesar 1.074 persen sejak akhir tahun lalu menjadi Rp 276 miliar. Hal tersebut didukung adanya peningkatan jumlah pemberi pinjaman di luar pulau Jawa sebesar 784 persen, begitu juga dengan jumlah peminjam yang meningkat sebesar 745 persen.

"Tidak hanya jumlah dan nilai transaksinya yang mengesankan, pertumbuhan Fintech Peer to Peer Lending juga terbukti dari menjamurnya jumlah pelaku usaha dan jenis layanan yang ditawarkan," ujar Anggota Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Riswinandi, dalam keteranganya, Kamis (11/9/2017).

Baca juga: Keuntungan Bank Bisa Tergerus Gara-gara "Fintech"

Perusahaan FinTechSumber: Indonesian FinTech Association Perusahaan FinTech
Fintech p2p lending merupakan sebuah platform teknologi yang mempertemukan secara digital peminjam yang membutuhkan modal usaha dengan pemberi pinjaman. Layanan ini menawarkan fleksibilitas d imana pemberi pinjaman dan peminjam dapat mengalokasikan dan mendapatkan modal atau dana hampir dari dan kepada siapa saja, dalam jumlah nilai berapa pun, secara efektif dan transparan, serta dengan imbal balik yang kompetitif.

Sehingga, dengan adanya layanan tersebut, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mendapatkan pendanaan tanpa harus meminjam ke bank. Data OJK, bahwa masih terdapat 49 juta UKM di Indonesia yang belum bankable dan membutuhkan akses terhadap pinjaman.

"Layanan p2p lending diharapkan dapat menjadi angin segar untuk menyiasati tantangan tersebut dengan menghadirkan solusi khas Fintech yang praktis, lincah dan diciptakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Riswinandi.

OJK mencatat sampai saat ini terdapat 25 perusahaan Fintech p2p lending yang sudah terdaftar atau mendapatkan izin dari OJK, 33 perusahaan sedang dalam proses pendaftaran, dan 27 perusahaan sudah menyampaikan minat untuk mendaftar, sehingga secara total sampai dengan saat ini terdapat 85 perusahaan pinjam meminjam berbasis teknologi (p2p lending) yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Meski Demikian, pesatnya pertumbuhan industri Fintech p2p lending perlu diantisipasi. Hal ini untuk memastikan perlindungan konsumen terkait keamanan dana maupun data terjaga dengan baik, serta untuk memastikan terlindunginya kepentingan nasional dan stabilitas sistem keuangan yang bebas dari praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kompas TV Teknologi informatika mengubah cara belanja konsumen ritel menjadi lebih efisien

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com