Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak "E-commerce" Terbit Sebelum Akhir Tahun

Kompas.com - 13/11/2017, 20:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pemerintah memastikan, aturan tersebut akan terbit sebelum akhir tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, saat ini, penyusunan calon PMK tersebut sudah sampai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu. Menurutnya, aturan itu bisa terbit sebelum akhir Desember 2017.

"Bisa kok (terbit sebelum akhir tahun). Lebih ke tata cara saja, enggak jadi pajak baru," kata Suahasil saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Senin (13/11).

Oleh karena itu, lanjut dia, aturan tersebut belum tentu bisa berkontribusi terhadap penerimaan pajak tahun ini.

"Sebab, ada (pelaku e-commerce) yang di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), ada yang di bawah PTKP atau dia bisa jadi pengusaha kena pajak atau PTKP," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi juga mengatakan, tidak akan ada objek baru dalam aturan anyar itu. Sebab, PMK itu akan mengatur tata cara pemungutan atau pembayaran pajak.

Menurut Ken, dalam tata cara pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), Ditjen Pajak akan melibatkan pihak ketiga, seperti toko online itu sendiri hingga jasa kurir. Pihak ketiga itu, berperan untuk memungut serta melaporkan pajak.

"Kita menciptakan pemungut saja. Misalnya jualan lewat platform A, maka yang punya platform ini yang potong pajaknya. Nanti ditunjuk sebagai pemotong, simple kan," katanya beberapa waktu lalu.

 

Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Aturan pajak e-commerce rilis sebelum akhir tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com