Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Amnesti Pajak Bisa Ajukan Keterangan Bebas PPh di KPP Mana Pun

Kompas.com - 16/11/2017, 10:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tenggat waktu fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas harta yang dideklarasikan dalam program amnesti pajak, 31 Desember 2017, membuat Direktorat Jenderal Pajak memberikan keleluasaan dalam mengurus hal tersebut.

Salah satu keleluasaan yang diberikan bagi peserta amnesti pajak adalah mengurus surat keterangan bebas (SKB) PPh di kantor pelayanan pajak (KPP) mana saja.

"Saya sudah instruksikan kepada seluruh kanwil (kantor wilayah) untuk mengawasi KPP supaya memfasilitasi ini sebaik-baiknya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Rabu (15/11/2017) malam.

Sri memisalkan, jika peserta amnesti pajak seharusnya mengurus SKB PPh di KPP Gambir, kini dia bisa mengurus di KPP mana saja, sebagai contoh di KPP Kebayoran Lama.

Baca juga : Peserta Tax Amnesty Tak Perlu SKB hingga Skema Ponzi Bitcoin, 5 Berita Populer Ekonomi

 

Selain soal lokasi, peserta amnesti pajak juga dijamin kemudahannya ketika meminta SKB PPh, dengan catatan membawa persyaratan formal yang lengkap.

Persyaratan formal yang dimaksud seperti fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dari PBB (Pajak Bumi Bangunan) tahun terakhir atas nama dari harta tersebut, akta jual beli, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibaliknamakan dan telah dilegalisir oleh notaris.

Kelengkapan persyaratan formal akan membantu proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi lebih cepat.

Sri juga berjanji akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang isinya menegaskan tentang kegunaan SKB PPh dan Surat Keterangan Pengampunan Pajak untuk proses balik nama tanah dan bangunan peserta amnesti pajak.

Peraturan baru yang sudah direvisi itu akan keluar paling lambat Jumat (17/11/2017) esok.

"Kami minta wajib pajak peserta pengampunan pajak untuk tidak tunggu sampai akhir tahun. Kami imbau wajib pajak segera mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh," tutur Sri.

Kompas TV Menkeu Sri Mulyani Kecewa Pegawai Pajak Terlibat Suap

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ingin Bangun 10 Kota Inovasi Digital, IKN Jadi Pusatnya

Prabowo-Gibran Ingin Bangun 10 Kota Inovasi Digital, IKN Jadi Pusatnya

Whats New
Mengapa PNS Sulit Dipecat?

Mengapa PNS Sulit Dipecat?

Work Smart
KAI Grup Gandeng JR East soal Pengembangan SDM hingga Pengadaan Sarana

KAI Grup Gandeng JR East soal Pengembangan SDM hingga Pengadaan Sarana

Whats New
TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

TPN Ganjar-Mahfud Dorong Transaksi Digital di RI Pakai Rupiah dan Disimpan di Bank Nasion

Whats New
Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Waspada Penipuan Catut Pinjol AdaKami lewat Telepon sampai LinkedIn

Whats New
Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Wamendag Sebut TikTok Shop Lagi Urus Izin, Bakal Merger ke GoTo?

Whats New
HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

HCML Berencana Ajukan Perpanjangan Kontrak Blok Madura Strait Tahun Depan

Whats New
Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Kerja Sama dengan Startup Nasional, Kelompok Perempuan Desa Ini Olah Limbah Pelepah Pinang Jadi Wadah

Whats New
Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Stabilkan Harga Cabai, Kementan Turunkan Tim Pantau Produksi

Whats New
Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Kominfo Kenalkan Program SSI X, Wadah Baru Pengembangan Startup Digital

Whats New
IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup 'Hijau', Rupiah Ikut Menguat

IHSG Selasa 28 November 2023 Ditutup "Hijau", Rupiah Ikut Menguat

Whats New
Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Semen Indonesia Pasok 80 Persen Semen Untuk Pembangunan di IKN

Whats New
Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Strategi Atur Keuangan Hadapi 2024, Lunasi Utang dan Perbanyak Tabungan

Whats New
Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Surati Mendag, Ombudsman Dorong Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Whats New
Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Apindo Sebut Ada Misinformasi Daftar Produk Pro-Israel, MUI Tak Pernah Sebutkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com