Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Konsisten Terapkan Regulasi Emisi Bahan Bakar Ramah Lingkungan

Kompas.com - 16/11/2017, 15:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu konsisten dalam menerapkan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan untuk kendaraan bermotor di Tanah Air. Apalagi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menerbitkan aturan terkait baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan hal tersebut saat berbicara pada diskusi “Menjawab Tantangan Memproduksi BBM Ramah Lingkungan” yang diselenggarakan Energy and Mining Editor Society (E2S) dan Visi Dunia Energi di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

“KLHK sudah menerbitkan regulasi yang merekomendasikan penjualan BBM harus berstandarEuro 4. Mestinya pemerintah konsisten dengan regulasi lingkungan hidup tersebut,” kata Tulus melalui siaran pers. 

Pada Maret 2017, KLHK menerbitkan regulasi soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M, kategori N, dan kategori O. Peraturan Menteri KLHK Nomor P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 itu menetapkan penggunaan BBM tipe Euro4 mulai tahun depan secara bertahap hingga 2021.

Baca juga : Produsen Kertas Komitmen Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca

Namun, menurut Tulus, masa depan penerapan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan menjadi suram seiring inkonsistensi pemerintah.

Apalagi pemberian izin operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjadi BBM dengan research octane number (RON) 88 merupakan langkah mundur sekaligus ilegal karena bertentangan dengan regulasi yang diterbitkan KLHK.

Menurut Tulus, Indonesia sudah tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lainnya dalam penggunaan BBM ramah lingkungan. Jika di Malaysia saja BBM yang beredar terendah adalah RON95, di Indonesia yang masih beredar BBM RON88 yang tidak lulus Euro 1.

Padahal, lanjut Tulus, sebagian besar konsumsen BBM di tanah air sudah beralih dari Premium dengan RON88. Hal ini ditunjukkan dengan data penjualan BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang naik signifikan.

Baca juga : 3 Tahun Jokowi-JK, 26 Lokasi Ini Nikmati Harga BBM Seperti di Jawa

“Mumpung selisih harganya tidak terlalu tinggi, mestinyapemerintah memanfaatkan momentum ini untuk mendorong peningkatan konsumsi BBM dengan RON tinggi,” tegas dia.

Tulus mengungkapkan pemberian izin operasi SPBU yang menjual RON rendah menunjukkan inkonsistensi kebijakan pemerintah di sektor energi.

Jika pemerintah konsisten, penggunaan energi baru terbarukan dan minimal energi bersih yang didorong. BBM RON tinggi merupakan salah satu wujud kebijakan energi bersih.

 “Energi fosil, jelas berkontribusi besar pada kerusakan lingkungan. Di Jakarta itu saat yang sehat adalah saat mudik Lebaran. Setelah itu buruk. Itu bisa dirasakan betul. Sepeda motor 13 juta, mobil 4,6 juta. Jadi sudah lebih tinggi dari jumlah penduduk,” ungkap dia.

Menurut Tulus, di Jadebotabek, tidak hanya soal mengatasi kemacetan, tapi bagaimana penggunaanBBM yang terintegrasi dengan sektor transportasi. Di Eropa misalnya, BBM tidak dikenakan pajak, namun cukai.

“Jadi BBM harus diwacanakan untuk dikenakan cukai, sebagai dampak netralitas terhadap lingkungan. Jadi selain penanggulangan transportasi tapi juga dari sisi penanggulangan dampak lingkungan,” kata dia.

Polusi Udara 

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com