Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Februari, Sopir Taksi Online Tak Sesuai Persyaratan Akan Ditilang

Kompas.com - 21/11/2017, 07:38 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan lakukan tindakan kepada sopir taksi online yang tidak penuhi persayaratan. Persyaratan tersebut diantaranya, uji kelaikan kendaraan (KIR) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, batas waktu yang diberikan kepada pengemudi untuk melengkapi semua persyaratan tersebut sampai Februari 2018. 

"Awal Februari, saya akan tindak tegas, tetapi simpatik. Artinya kepada pengemudi yang SIM A umumnya, belum kirnya, hanya teguran saja," ujar Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (20/11/2017). 

Menurut dia, pada pertengahan Februari, jika sopir tidak dapat memenuhi persyaratan maka Kemenhub akan memberikan sanksi tilang. Dalam pemberian sanksi tilang, Budi akan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Baca juga : Aturan Taksi Online Kembali Digugat di Mahkamah Agung

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengunakan taksi online menuju salah satu hotel di Jakarta, Rabu (25/10/2017). KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengunakan taksi online menuju salah satu hotel di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
"Hal yang jadi concern, supaya pengemudi kendaraan taksi online harus gunakan SIM A umum. Kemarin kick off di Polda sekitar 400 sopir taksi online mendaftar SIM A umum," kata dia. 

Sementara terkait uji KIR, jelas Budi, bisa dilakukan di pengujian swasta seperti bengkel swasta milik agen pemegang merek. Namun sayangnya, uji KIR di bengkel swasta masih terbentur regulasi. 

Hingga saat ini 1.500 kendaraan di Jakarta telah mendapatkan Kartu Pengawas. 

"Kami terganjal regulasi. kami dari pemerintah referensi dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tetapi kalau swasta itu beda metodenya. Misalnya cek rem kami dengan jalan, kalau swasta beda metodenya," sebut dia.

Sekadar informasi, persyaratan tersebut tercantum dalam aturan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108). 

Aturan tersebut merupakan salah satu dari beberapa aturan yang diberikan masa transisi selama tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com