Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Holding BUMN Terus Disorot

Kompas.com - 21/11/2017, 16:15 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menggodok pembentukan holding perusahaan-perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Namun, rencana tersebut menghadapi berbagai kritik dari sejumlah pihak, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi VI DPR RI Martri Agoeng mengungkapkan, pihaknya melihat ada cacat hukum dalam pelaksanaan holding BUMN.

"Kami akan segera memanggil Menteri BUMN termasuk Menteri Keuangan untuk membahas dan meminta penjelasan mengenai hal ini," kata Martri dalam pernyataannya, Selasa (21/11/2017).

Menurut dia, kritik dan penolakan terhadap konsep holding BUMN didasarkan pada adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Aturan ini menjadi payung hukum di dalam pelaksanaan konsep holding BUMN.

Oleh karena itu, sebelum merealisasikan pelaksanaan holding BUMN, sudah seharusnya pemerintah dan DPR lebih dulu berdiskusi. Dengan demikian, dapat disepakati landasan hukum dan aturan main di dalam pengawasan kinerja holding BUMN, berikut anak usahanya.

"Yang menjadi masalah dalam PP 72/2016 itu terkait penghilangan fungsi dan tugas DPR dalam pengawasan BUMN. Sebab, kalau holding BUMN jadi maka perusahaan yang dulunya merupakan BUMN, nantinya akan menjadi anak usaha," jelas Martri.

Salah satu sektor yang menjadi target pemerintah dilakukan holding ialah BUMN pertambangan.

Ini tecermin dari rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang bakal menghapus status perseroan di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

RUPSLB tersebut akan dilaksanakan pada 29 November 2017. Adapun sektor lain yang akan menyusul diterapkannya konsep holding BUMN meliputi minyak dan gas bumi, keuangan, dan infrastruktur.

Menurut Martri, pemerintah harus cermat dan tertib di dalam penerapan administrasi khususnya terkait penggunaan landasan hukum.

"Holding itu sebenarnya sudah berjalan seperti di sektor semen, pupuk, dan PTPN. Tapi yang sangat bermasalah itu PP 72 tahun 2016. Kami meminta pemerintah merevisi aturan itu dulu sebelum holding, kalau perlu kita revisi saja UU BUMN yang memang sudah diagendakan," tutup Martri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com