Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Pangkas Pajak AS, Bagaimana dengan Indonesia?

Kompas.com - 05/12/2017, 22:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah AS mengumumkan pemangkasan pajak. Presiden AS Donald Trump menurunkan besaran pajak untuk korporasi dan kalangan kaya di Negeri Paman Sam tersebut.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Apakah Indonesia akan menerapkan kebijakan pemangkasan pajak serupa?

"Biarkan saja (AS memangkas pajak," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Darmin menuturkan, masing-masing negara memiliki strateginya sendiri untuk menyelesaikan permasalahan di dalam negerinya. Ini tidak terkecuali keputusan pemerintah AS untuk memangkas pajak.

Baca juga : Sejumlah Tugas Berat untuk Dirjen Pajak Baru, Robert Pakpahan

"Kalau AS mau cut  pajak, kita lihat seperti apa jadinya," tutur Darmin.

Akhir pekan lalu, Senat AS menyetujui perombakan perpajakan yang diajukan pemerintahan Trump. Dengan demikian, pajak untuk korporasi dan bisnis akan dipangkas, serta ini merupakan perubahan terbesar atas hukum perpajakan AS sejak 1980-an.

Pajak untuk korporasi bakal diturunkan dari 35 persen menjadi 20 persen. Pasar saham AS pun langsung menguat signifikan setelah disetujuinya aturan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com