Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Murniati Mukhlisin
Praktisi Ekonomi Syariah

Pakar Ekonomi dan Bisnis Digital Syariah/Pendiri Sakinah Finance dan Sobat Syariah/Dosen Institut Tazkia

Gerakan Keuangan Keluarga “Zaman Now”

Kompas.com - 08/12/2017, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Serta dalam Kitab Exodus pasal 22 ayat 25:

Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia; janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.”

Selanjutnya Syafii menambahkan ternyata di dalam kitab klasik ajaran Hindu dan Budha ditemukan istilah pembayaran bunga yang merupakan suatu hal yang harus dihindari.

Adapun menurut Lewis dan Algaoud (2003) istilah bunga dalam bahasa Yahudi yaitu “neshekh” yang artinya “satu gigitan” yang dipahami sebagai bunga dari kaca mata orang yang berutang (debitur) dan “tarbit/marbit” atau “tambahan/bunga” dari sisi pemberi hutang (kreditur).

Jadi gerakan “syariah” saat ini bukanlah hal yang baru.

Apatis

Namun mengapa banyak yang tidak menerima gerakan “syariah” ini? Muhammad Syafii Antonio yang sedang berada di Inggris pekan ini bersama saya mengisi kelas mengapa perlunya syariah di Christ Church Canterbury University, Canterbury, UK.

Syafii sampaikan bahwa mendukung tegaknya syariah adalah suatu “Big Opportunity” karena banyak sekali manfaatnya untuk semua orang baik Muslim maupun Non-Muslim.

Lihat saja kegiatan sholat yang hampir setiap keluarga Muslim memerlukan seperangkat alat sholat, hingga kegiatan haji dan umrah yang setiap tahunnya melibatkan 5 juta jamaah haji dan 40 juta jamaah umrah yang semuanya memerlukan seperangkat alat ibadah.

Ternyata pemilik pabrik perlengkapan alat sholat adalah kebanyakannya non-Muslim bahkan negara pemilik mesin jahit terbanyak yang menyiapkan sejadah, mukena dan kain ihram adalah China.

Belum lagi penyedia pesawat dan bis pengangkut jamaah haji dan umrah dari bandara di Jeddah maupun Madinah menuju kota Mekah adalah para pelaku bisnis yang sebagian besar adalah pengusaha non-Muslim.

Bank syariah, asuransi syariah, modal ventura dan pasar modal syariah pun tak ketinggalan, yang tidak pilih – pilih ketika menjajakan produk dan jasanya.

Juga keuangan mikro syariah hingga penyedia FinTech syariah yang tidak pernah bertanya apakah para peserta dan investor adalah beragama Islam atau tidak. Tepat jika gerakan ini disebut sebagai “Gerakan Keuangan Keluarga Zaman Now.”

Di dalam kelas yang dihadiri oleh direktur kerjasama Internasional, dosen dan mahasiswa ini, saya kemudian menjelaskan perlakuan akuntansi di lembaga keuangan syariah.

Jurnal debit kredit ternyata mampu menjelaskan transaksi syariah lebih jelas lagi. Para hadirin manggut-manggut memahami perbedaan mendalam antara produk bank syariah dan bank ribawi. Dengan segala masalah keuangan saat ini, persoalan etika menjadi topik penting di negara calon pengantin Pangeran Harry dan Meghan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com