Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Singapura Dilayani Dua Bank

Kompas.com - 10/12/2017, 08:33 WIB
Haris Prahara

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan resmi memberi perlindungan kepada pekerja migran Indonesia yang berada di Singapura.

Terkait hal itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya telah bekerja sama dengan dua bank.

"Bank tersebut adalah BNI dan CIMB Niaga," kata Agus saat acara temu media di Singapura, Sabtu (9/12/2017).

Untuk BNI, pekerja dapat membayar dengan aplikasi daring. Sementara itu, CIMB Niaga menyediakan fitur Speedsend untuk memudahkan pembayaran.

"Kami harap dua layanan perbankan itu dapat memudahkan pekerja untuk menunaikan kewajiban pembayarannya," ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Sabtu.

(Baca juga : Resmi, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Indonesia di Singapura)

Penandatanganan itu dilakukan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura I Ngurah Swajaya dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Menurut Agus, kerja sama itu bertujuan menyinergikan kewenangan pihak terkait dalam mengoptimalkan perlindungan dan pelayanan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sampai saat ini, pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 78.789 orang.

"Sebagian besar mengikuti dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Namun, PMI juga dapat mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT)," paparnya.

Sementara itu, Ngurah Swajaya menyambut baik hadirnya jaminan perlindungan bagi PMI. Menurut dia, hal tersebut dapat menguatkan eksistensi PMI di Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com