Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampung Gajah Bandung Dinyatakan Pailit

Kompas.com - 14/12/2017, 16:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Taman rekreasi yang terletak di Bandung, Jawa Barat, Kampung Gajah dinyatakan pailit.

Hal itu menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank J Trust terhadap perusahaan pengelola taman wisata yang dibuka sejak 2009 itu, PT Cahaya Adiputra Sentosa (CAS).

Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Eko Sugianto pada Rabu (13/12/2017). Dalam putusannya, majelis berpendapat PT CAS telah lalai dalam melakukan perjanjian perdamaian dengan para kreditor yang diteken Agustus 2015 lalu.

Bank J Trust sendiri merupakan salah satu kreditor dari PT CAS. Pada 2015 lalu PT CAS dan Bank J Trust menyetujui skema restrukturisasi utang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Baca juga : Pailit, Tagihan ke Koperasi Pandawa Jadi Rp 3,39 Triliun

Kuasa hukum PT CAS Surya Simatupang mengatakan, dalam hal tersebut PT CAS menyanggupi untuk melunasi pembayaran piutang dalam jangka waktu 24 bulan dengan masa tenggang20 bulan.

Dalam artian, PT CAS akan mulai membayar cicilan pertama pada April 2017 untuk 24 bulan ke depan. Namun sayangnya, menurut majelis, PT CAS lalai menjalankan perdamaian dengan telat membayar cicilan di September tahun ini.

Sehingga berdasarkan, Pasal 170 ayat 1 para kreditor berhak mengajukan pembatalan perdamaian dengan konsekuensi debitor jatuh pailit. "Mengadili mengabulkan pemohonan pembatalan perdamaian dari pemohon dan menyatakan debitor dalam keadaan pailit demi hukum," sebut Eko dalam amar putusannya.

Informasi saja, dalam PKPU setidaknya tercatat PT CAS memiliki utang mencapai Rp 369,12 miliar kepada 17 kreditor.

Dari belasan kreditor itu, terdapat tiga kreditor bank, yakni Bank J Trust Indonesia, BPR Gunadhana Mitra Persada, dan Bank BRI. Bank J Trust sendiri memegang tagihan mencapai Rp 45 miliar dan Bank BRI Rp 64,71 miliar.

Adapun dalam PKPU terdahulu setidaknya, PT CAS berhasil merestrukturisasi jumlah piutang menjadi Rp 260,5 miliar tanpa adanya investor.

Dalam putusannya, Eko juga mengangkat kurator, salah satunya Vichung Chongsong untuk melakukan pemberesan aset-aset debitor termasuk Kampung Gajah. (Kontan/Sinar Putri S.Utami)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Taman wisata Kampung Gajah Bandung pailit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com