JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pertama kali menggelar mudik gratis pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2018 bagi masyarakat Jabodetabek.
Mudik gratis ini digelar untuk menekan kemacetan yang timbul saat musim libur Natal dan Tahun Baru 2018. Selain itu, mudik gratis ini juga diharap dapat menurunkan potensi kecelakaan pemudik yang menggunakan transportasi roda dua.
Terdapat tiga kota tujuan dalam mudik gratis ini, yakni Semarang, Solo, dan Yogyakarta, yang diberangkatkan serentak dari Taman Impian Jaya Ancol.
Namun bagaimanakah mekanisme pendaftaran mudik gratis tersebut?
Masyarakat yang ingin mendapatkan mudik gratis pertama kali wajib mendaftar secara online melalui situs mudikgratis.dephub.go.id. Masa pendaftaran dimulai dari 11 Desember 2017 - 20 Desember Hingga 2017.
Setelah mendaftar, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan dari Kemenhub untuk melakukan verifikasi di kantor yang terletak di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Saat verifikasi, masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga : Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Jaktim Mulai Gelar Patroli Besar
Surat yang dibawa merupakan surat asli beserta fotokopi yang masing-masing satu lembar.
Pelaksanaan verikasi ini paling lambat dua hari setelah pendaftaran secara online dengan jam verifikasi mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Jika masyarakat tidak melakukan verifikasi maka otomatis sistem akan membatalkan pendaftaran tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.