Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2018, Pemerintah Kembali Subsidi Tiket Kereta Api Rp 2,39 Triliun

Kompas.com - 28/12/2017, 20:35 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memberikan subsidi tiket kereta api pada tahun 2018. Tiket kereta api yang disubsidi di antaranya, kereta jarak jauh, sedang, dan dekat, kereta lebaran, kereta rel diesel (KRD), dan Kereta Rel Listrik (KRL). 

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri mengatakan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 2,39 triliun yang diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Alokasi anggaran tersebut naik 14 persen dari tahun 2017 yang sebesar Rp 2,09 triliun. 

"Besaran subsidi selalu meningkat dalam 3 tahun terakhir, hal ini sesuai dengan komitmen dan sejalan program pemerintah untuk tingkatkan transportasi massal di tengah masyarakat. Ini bisa efektif mulai 1 Januari 2018 dan akan berakhir 31 Desember 2018," ujar Zulfikri di Stasiun Pasar Senen Jakarta, Kamis (28/12/2017). 

Baca juga: Subsidi Tiket LRT Jabodebek 12 Tahun, Kemenhub Siapkan Rp 14 Triliun

Zulfikri menyebutkan, rincian subsidi yang dialokasikan dibagi menjadi dua zona. Zona kereta antar-kota yang terdiri dari kereta jarak jauh dengan subsidi sebesar Rp 173,76 miliar, kereta jarak sedang dengan subsidi Rp 235,67 miliar, dan kereta lebaran dengan subsidi Rp 2,3 miliar. 

Sementara zona kereta perkotaan terdiri dari kereta jarak dekat dengan subsidi Rp 575,95 miliar, KRD dengan subsidi Rp 235,67 miliar dan KRL yang disubsidi sebesar Rp 1,29 triliun.

Zulfikri menambahkan, dengan adanya subsidi ini PT Kereta Api Indonesia dapat meningkatkan layanan kepada penumpang setia kereta api. 

"Kereta api bukan alternatif, tetapi yang dinanti masyarakat. Harapannya penyelenggaraan subsidi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com