Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Butuh Persiapan, DJP Tunda Aturan E-Faktur bagi Pembeli tanpa NPWP

Kompas.com - 29/12/2017, 10:00 WIB
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemberlakuan PER-26/PJ/2017 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik atau e-faktur.

Aturan tersebut mengharuskan pembeli tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-faktur pajak.

"Ditunda karena Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak," demikian penggalan keterangan tertulis dari DJP yang diterima Kompas.com pada Kamis (28/12/2017).

Baca juga : E-Faktur Pajak Wajib Diterbitkan Meski Pembeli Belum Punya NPWP

Penundaan aturan e-faktur pajak juga dikarenakan proses penyempurnaan aplikasi e-faktur dari sisi administrasi perpajakan. Hal itu untuk memberi dukungan validasi kelengkapan pengisian faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP sebagaimana diwajibkan dalam PER-26/PJ/2017.

Selain itu, DJP menganggap perlu sosialisasi yang merata terhadap PKP, masyarakat sebagai pembeli, dan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sosialisasi dimaksudkan agar semua elemen dalam aturan tersebut memiliki pemahaman yang sama.

"Selama jangka waktu penundaan dimaksud, tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak masih mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik," tambah keterangan tersebut.

Baca juga : Tangkal Perusahaan Nakal, Ditjen Pajak Berlakukan e-Faktur

Kompas TV Dirjen Pajak Ken Diwgugia Setiadi akan memasuki usia ensiun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

OJK: TaniFund 'Angkat Tangan', Tak Mampu Atasi Gagal Bayar

OJK: TaniFund "Angkat Tangan", Tak Mampu Atasi Gagal Bayar

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Sri Mulyani Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka | Kenapa Masyarakat Mudah Kena Tipu di Sektor Jasa Keuangan?

[POPULER MONEY] Respons Sri Mulyani Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka | Kenapa Masyarakat Mudah Kena Tipu di Sektor Jasa Keuangan?

Whats New
Belum Berizin, Lahan Reklamasi di Batam Disegel Sementara

Belum Berizin, Lahan Reklamasi di Batam Disegel Sementara

Whats New
Segudang Pekerjaan Rumah CEO Baru Twitter Linda Yaccarino

Segudang Pekerjaan Rumah CEO Baru Twitter Linda Yaccarino

Whats New
Percepat Layanan Pelanggan, NINE Targetkan Buka 19 'Service Point' Tahun Ini

Percepat Layanan Pelanggan, NINE Targetkan Buka 19 "Service Point" Tahun Ini

Rilis
Catatkan Rugi Sepanjang 2022, Emiten Properti JSPT Absen Bagi Dividen

Catatkan Rugi Sepanjang 2022, Emiten Properti JSPT Absen Bagi Dividen

Whats New
Sepanjang 2022, Pertamina Patra Niaga Catatkan Laba Bersih Rp 2,89 Triliun

Sepanjang 2022, Pertamina Patra Niaga Catatkan Laba Bersih Rp 2,89 Triliun

Whats New
Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia

Luhut Ungkap Sakit Hati kepada Haris Azhar dan Fatia

Whats New
Tekan Kredit Macet, BRI Gencar Jual Aset-aset Bermasalah

Tekan Kredit Macet, BRI Gencar Jual Aset-aset Bermasalah

Whats New
Hampir Full Digital, Transaksi Konvensional di BRI Tinggal 1,1 Persen

Hampir Full Digital, Transaksi Konvensional di BRI Tinggal 1,1 Persen

Whats New
Menaker Ida Dampingi Presiden Jokowi Kunker ke Malaysia, Bahas Pelindungan PMI

Menaker Ida Dampingi Presiden Jokowi Kunker ke Malaysia, Bahas Pelindungan PMI

Whats New
Hadirkan Beragam Pilihan Hiburan, Begini Cara Langganan OTT di IndiHome

Hadirkan Beragam Pilihan Hiburan, Begini Cara Langganan OTT di IndiHome

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT PP untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN PT PP untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Beli Solar di Jakarta, Banten, dan Jabar Wajib Pakai QR Code MyPertamina

Beli Solar di Jakarta, Banten, dan Jabar Wajib Pakai QR Code MyPertamina

Whats New
Kemenkeu Sebut Himbara Kerap 'Monopoli' Setoran PNBP Kementerian/Lembaga

Kemenkeu Sebut Himbara Kerap 'Monopoli' Setoran PNBP Kementerian/Lembaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com