Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Butuh Persiapan, DJP Tunda Aturan E-Faktur bagi Pembeli tanpa NPWP

Kompas.com - 29/12/2017, 10:00 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemberlakuan PER-26/PJ/2017 tentang perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik atau e-faktur.

Aturan tersebut mengharuskan pembeli tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam e-faktur pajak.

"Ditunda karena Pengusaha Kena Pajak (PKP) membutuhkan kesiapan untuk menyesuaikan administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak," demikian penggalan keterangan tertulis dari DJP yang diterima Kompas.com pada Kamis (28/12/2017).

Baca juga : E-Faktur Pajak Wajib Diterbitkan Meski Pembeli Belum Punya NPWP

Penundaan aturan e-faktur pajak juga dikarenakan proses penyempurnaan aplikasi e-faktur dari sisi administrasi perpajakan. Hal itu untuk memberi dukungan validasi kelengkapan pengisian faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP sebagaimana diwajibkan dalam PER-26/PJ/2017.

Selain itu, DJP menganggap perlu sosialisasi yang merata terhadap PKP, masyarakat sebagai pembeli, dan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sosialisasi dimaksudkan agar semua elemen dalam aturan tersebut memiliki pemahaman yang sama.

"Selama jangka waktu penundaan dimaksud, tata cara pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak masih mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik," tambah keterangan tersebut.

Baca juga : Tangkal Perusahaan Nakal, Ditjen Pajak Berlakukan e-Faktur

Kompas TV Dirjen Pajak Ken Diwgugia Setiadi akan memasuki usia ensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com