Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Pertama Kali, Arab Saudi Terapkan Pajak Pertambahan Nilai

Kompas.com - 03/01/2018, 19:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sumber BBC

DUBAI, KOMPAS.com - Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) secara resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT). Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah kedua negara tersebut menerapkan pajak barang dan jasa.

Mengutip BBC, Rabu (3/1/2018), PPN sebesar 5 persen dikenakan atas sebagian besar barang dan jasa. Padahal, sebelumnya negara-negara Teluk telah lama menarik bagi ekspatriat lantaran bebas pajak.

Namun, pemerintah di negara-negara tersebut kini ingin meningkatkan penerimaan negara di tengah kondisi harga minyak dunia yang rendah. PPN tersebut berlaku efektif sejak 1 Januari 2018 di kedua negara itu.

Baca juga : Gaya Hidup Mewah Putra Mahkota Arab Saudi Disorot

UEA mengestimasikan, pada tahun pertama penerapannya, penerimaan PPN akan mencapai sekira 12 miliar dirham atau setara 3,3 miliar dollar AS. PPN dikenakan misalnya untuk bahan bakar minyak (BBM), produk makanan, pakaian, tagihan, dan tarif kamar hotel.

Akan tetapi, ada beberapa jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, seperti perawatan kesehatan, layanan keuangan, dan transportasi publik.

Organisasi seperti Dana Moneter Internasional (IMF) sudah sejak lama meminta negara-negara Teluk untuk mendiversifikasikan sumber penerimaan negara, tidak hanya bergantung kepada minyak.

Baca juga : Picu Diversifikasi Ekonomi, Arab Saudi Kembali Buka Bioskop Setelah 35 Tahun Dilarang

Di Arab Saudi, lebih dari 90 persen penerimaan negara berasal dari industri minyak. Sementara itu, di UEA mencapai setidaknya 80 persen.

Pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan PPN atas produk tembakau dan minuman ringan. Pun sejumlah subsidi telah dipangkas, yang selama ini dinikmati oleh warga.

Di UEA, tarif tol dinaikkan. Selain itu, pemerintah juga menerapkan pajak bagi sektor pariwisata.

 

Meskipun demikian, kedua negara tidak memiliki rencana untuk memperkenalkan pajak penghasilan. Saat ini, warga kedua negara tersebut tidak dikenakan pajak atas penghasilan yang mereka peroleh.

Beberapa negara Timur Tengah lainnya juga berkomitmen untuk menerapkan PPN, seperti Bahrain, Kuwait, Oman, dan Qatar. Namun, penerapannya ditunda hingga setidaknya tahun 2019 mendatang.

Kompas TV Pengenaan pajak ini diberlakukan justru pada saat harga minyak dunia kembali menguat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com