Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Masuk Barang Tak Berwujud Tunggu Keputusan Sri Mulyani

Kompas.com - 05/01/2018, 08:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, rencana peraturan bea masuk barang tak berwujud menunggu keputusan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Menurut Mendag, World Trade Organization (WTO) telah memberikan lampu hijau kepada Indonesia untuk memberlakukan aturan tersebut.

Adapun contoh barang tak berwujud atau intangible goods yang dimaksud di antaranya e-book, software, dan barang tak berwujud lainnya yang harus bertransaksi dahulu sebelum mengunduh file-nya. 

"Ya terserah kita, tanya kepada Menteri Keuangan," ujarnya Mendag di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam kesempatan yang sama mengatakan, aturan pengenaan bea masuk barang tak berwujud akan masuk dalam aturan perpajakan e-commerce yang sedang digodok oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga : Catatan 2017: Lika-liku Bea Masuk untuk Barang Tak Berwujud

Menurut Mardiasmo, pihaknya masih akan memfinalisasi aturan tersebut, termasuk klasifikasi barang yang akan dikenakan pungutan.

"Justru itu kami akan coba melihat, finalisasi dengan Dirjen Bea Cukai mengenai tangible-intangible itu, karena yang dikenai bea masuk enggak hanya tangible, tapi juga intangible, jenisnya aturannya akan difinalisasi," kata Mardiasmo.

Seperti diberitakan sebelumnya, selama ini barang-barang tak berwujud (intangible) memang bisa masuk ke Indonesia tanpa terkena bea masuk.

Kompas TV Pemerintah menaikkan batas nilai barang yang kena bea masuk menjadi 500 USD per orang.

Hal sesuai dengan kesepakatan negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk memberlakukan moratorium pengenaan bea masuk barang tak berwujud.

Kesepakatan itu diikuti oleh Indonesia dan sejumlah negara lain pada 1998 silam, dan masa berlakunya akan berakhir pada Januari 2018 mendatang.

Dengan demikian, kepastian soal pemberlakuan pajak terhadap barang tak berwujud sendiri masih harus menunggu keputusan dari Worl Trade Organization (WTO). Dan tentunya, juga menunggu Peraturan Menteri Keuangan disahkan oleh Meteri Keuangan Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com