Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-pengenaan Pajak, Raja Salman Gelontorkan Tunjangan untuk Rakyat

Kompas.com - 08/01/2018, 05:22 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

Sumber CNBC

DUBAI, KOMPAS.com - Raja Salman dari Arab Saudi telah menyetujui sejumlah bonus dan tunjangan untuk rakyat. Ini termasuk pembayaran tunjangan sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp 3,6 juta untuk pegawai negeri sipil.

Keputusan pemberian tunjangan ini dilakukan beberapa hari setelah Arab Saudi memperkenalkan pajak baru, yakni pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu, subsidi bahan bakar minyak (BBM) juga dicabut.

Mengutip CNBC, Senin (18/1/2018), pemerintah Arab Saudi menyatakan, pemberian tunjangan dimaksudkan untuk meringankan beban rakyat atas kenaikan harga-harga akibat adanya pajak. Pada saat yang sama, Arab Saudi tengah merombak ekonominya sebagai imbas anjloknya harga minyak.

Raja Salman memerintahkan pembayaran tunjangan sebesar 5.000 riyal atau sekitar Rp 17,95 juta bagi personel militer yang bertugas di garda depan dalam konflik Arab Saudi dengan Yaman. Tunjangan sebesar 500 riyal (Rp 1,8 juta) pun diberikan bagi pensiunan dan warga yang menerima jaminan sosial.

Baca juga: Untuk Pertama Kali, Arab Saudi Terapkan Pajak Pertambahan Nilai

Tidak hanya itu, beasiswa bulanan bagi pelajar juga akan dinaikkan pada tahun ini. Pemerintah pun akan menanggung biaya pajak untuk sejumlah jasa dan untuk pembelian rumah pertama dengan nilai hingga 850.000 riyal (sekitar Rp 3 miliar).

Raja Salman juga memerintahkan agar gaji PNS harus dibayarkan sebelum tagihan listrik diterbitkan setiap bulannya.

Pada 1 Januari 2018 lalu, pemerintah memperkenalkan pajak pertambahan nilai terhadap barang dan jasa. Tarif listrik juga dinaikkan, subsidi BBM pun diturunkan.

Ribuan warganet Arab Saudi mengeluhkan bahwa gaji mereka tidak cukup untuk menutup biaya hidup. Keluhan ini beredar luas pada jejaring sosial mikroblog Twitter.

Baca juga: Penangkapan 11 Pangeran Arab Saudi "Ganggu" Harga Minyak Dunia

Baru-baru ini pun pemerintah Arab Saudi membentuk jaring pengaman sosial yang melindungi 3 juta kepala keluarga atau 10,6 juta warga penerima manfaat. Angka tersebut setara separuh populasi Arab Saudi.

Keluarga penerima manfaat memperoleh pembayaran manfaat minimun sebesar 300 riyal (sekitar Rp 1 juta). Adapun pembayaran manfaat maksimum sebesar 938 riyal (Rp 3,37 juta).

Kompas TV Indonesia Bukan Pilihan Utama Investasi Saudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com