Bagi investor yang hendak melakukan kegiatan usaha jasa kebandarudaraan melalui penyertaan modal harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya adalah memiliki modal sekurang-kurangnya Rp 500 miliar untuk bandar udara domestik, sedangkan untuk bandar udara internasional modal yang disyaratkan adalah Rp 1 triliun.
Di samping itu, kegiatan jasa terkait bandar udara juga dapat dilaksanakan dengan membuat perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan para pihak antara BHI dengan pengelola bandar udara.
Izin yang dibutuhkan dalam kerja sama ini adalah sertifikat operasi dari Menteri Perhubungan dan izin operasi kegiatan jasa terkait bandar udara dari Kepala Otoritas Bandar Udara.
Selain bagi investor dalam negeri, peluang juga terbuka bagi investor asing. Namun, perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 no. 52230, terdapat pembatasan kepemilikan saham bagi pemodal asing di bidang jasa serta aktivitas kebandarudaraan.
Untuk sektor Jasa Kebandarudaraan, penanaman modal asing maksimal sebesar 49 persen; sedangkan di sektor Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara, penanaman modal asing masimal sebesar 67 persen.
Tata Cara Memperoleh Izin
Tata cara perolehan izin mendirikan bangunan Bandar udara diatur dalam PP No. 40/2012 mengenai pembangungan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara.
Pembangunan tersebut harus sesuai dengan pedoman teknis bangunan gedung yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan menteri yang membidangi bangunan gedung, serta harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Seperti pada sektor Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara, peluang investasi bagi investor swasta juga terbuka pada pembangunan Bandar udara.
Namun, batasan partisipasi modal asing dalam kegiatan usaha pembangunan Bandar udara di Indonesia yang saat ini ada sedang didiskusikan oleh Pemerintah untuk lebih dibuka.
Diharapkan peraturan baru mengenai batasan partisipasi ini dapat menjadi daya tarik bagi pemilik modal asing untuk berinvestasi di pembangunan Bandar udara di Indonesia, sehingga pembangunan bandar udara di Indonesia dapat gencar dilakukan di kemudian hari untuk mendukung dan meningkatkan kegiatan perekonomian di masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.