Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hendra Ong, S.H., LL.M.
Lawyer

Partner dan Penasihat Hukum di kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP Lawyers).

Peluang Terbuka bagi Investor Swasta Membangun Bandara di Indonesia

Kompas.com - 11/01/2018, 08:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Bagi investor yang hendak melakukan kegiatan usaha jasa kebandarudaraan melalui penyertaan modal harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satunya adalah memiliki modal sekurang-kurangnya Rp 500 miliar untuk bandar udara domestik, sedangkan untuk bandar udara internasional modal yang disyaratkan adalah Rp 1 triliun.

Di samping itu, kegiatan jasa terkait bandar udara juga dapat dilaksanakan dengan membuat perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan para pihak antara BHI dengan pengelola bandar udara.

Izin yang dibutuhkan dalam kerja sama ini adalah sertifikat operasi dari Menteri Perhubungan dan izin operasi kegiatan jasa terkait bandar udara dari Kepala Otoritas Bandar Udara.

Selain bagi investor dalam negeri, peluang juga terbuka bagi investor asing. Namun, perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015 no. 52230, terdapat pembatasan kepemilikan saham bagi pemodal asing di bidang jasa serta aktivitas kebandarudaraan.

Untuk sektor Jasa Kebandarudaraan, penanaman modal asing maksimal sebesar 49 persen; sedangkan di sektor Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara, penanaman modal asing masimal sebesar 67 persen.

Tata Cara Memperoleh Izin

Tata cara perolehan izin mendirikan bangunan Bandar udara diatur dalam PP No. 40/2012 mengenai pembangungan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara.

Pembangunan tersebut harus sesuai dengan pedoman teknis bangunan gedung yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan menteri yang membidangi bangunan gedung, serta harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Seperti pada sektor Pelayanan Jasa Terkait Bandar Udara, peluang investasi bagi investor swasta juga terbuka pada pembangunan Bandar udara.

Namun, batasan partisipasi modal asing dalam kegiatan usaha pembangunan Bandar udara di Indonesia yang saat ini ada sedang didiskusikan oleh Pemerintah untuk lebih dibuka.

Diharapkan peraturan baru mengenai batasan partisipasi ini dapat menjadi daya tarik bagi pemilik modal asing untuk berinvestasi di pembangunan Bandar udara di Indonesia, sehingga pembangunan bandar udara di Indonesia dapat gencar dilakukan di kemudian hari untuk mendukung dan meningkatkan kegiatan perekonomian di masa depan.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com