Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Pastikan Tetap Larang Penggunaan Cantrang untuk Menangkap Ikan

Kompas.com - 11/01/2018, 14:49 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja memastikan pihaknya tetap melaksanakan aturan pelarangan cantrang atau alat menangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.

Aturan ini sempat dibahas kembali oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan diminta untuk dilakukan uji petik sebelum benar-benar diterapkan.

"Kami tetap ingin melanjutkan (larangan cantrang) karena program ini berdampak baik untuk nelayan," kata Sjarief kepada pewarta di kantor KKP, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Sjarief menyebutkan dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.

Meski diterbitkan pada 2015, namun pelaksanaannya ditunda 2 tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Selama jeda waktu itu, Sjarief memastikan pihaknya telah mengisi masa transisi dengan memberikan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan sebagai pengganti cantrang.

Tercatat, dari 2015 ada 9.021 unit alat tangkap ramah lingkungan yang dibagikan kepada nelayan di seluruh Indonesia untuk kapasitas di bawah 10 gross tonage (GT).

Sedangkan untuk alat tangkap di atas 10 GT, nelayan dibantu KKP bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mendapat bantuan pendanaan.

Meski sudah dibantu mengganti dengan alat tangkap yang baru, Sjarief mengakui masih ada kendala di lapangan berupa kesulitan nelayan menggunakan alat tersebut.

"Di sana-sini memang ada kurang panjang, begini-begitu, namun kami sudah datangi. Termasuk pendampingan para nelayan untuk mulai coba alat tangkap yang baru. Alhamdulillah hasilnya bagus, dan para nelayan sudah mulai beralih," tutur Sjarief.

Pada Rabu (10/1/2018) kemarin, Wakil Ketua Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto kepada pewarta menyarankan ada uji petik terhadap pelarangan penggunaan cantrang.

Hal itu dikarenakan masih banyak nelayan yang belum menerima alat tangkap ikan pengganti dan memerlukan biaya tinggi untuk membeli alat tangkap yang baru.

Yugi juga menilai pemerintah perlu melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap penggunaan cantrang. Untuk menjaga kondisi lingkungan, Yugi mengusulkan penggunaan cantrang bisa diterapkan berdasarkan zonasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com