Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappepti Ingin Bitcoin Masuk Bursa Komoditi Berjangka, Ini Komentar BI dan OJK

Kompas.com - 12/01/2018, 14:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya minat masyarakat dan investor global atas mata uang digital membuat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tertarik untuk memasukkan perdagangan bitcoin dalam bursa komoditi berjangka di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah dalam agenda Market Review 2017 dan Outlook 2018 PT Bursa Berjangka Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Menurut Dharmayugo, Bappepti melihat kesempatan yang besar pada perdagangan produk mata uang digital ini.

"Untuk bitcoin sedang kami bahas, kami sudah dapat arahan dari Pak Bachrul (Kepala Bappebti), dan bursa serta kliring sedang dipersiapakan untuk diskusi bitcoin," jelas Dharmayugo.

Baca juga : Bappebti Buka Peluang Perdagangan Bitcoin di Indonesia

Lantas, apa kata otoritas moneter Indonesia yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana ini?

Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Bappebti, bukan wewenang BI.

"Posisi BI sudah jelas bahwa bitcoin bukan sebagai alat pembayaran yang sah," kata Agusman kepada kontan.co.id, Kamis (11/1/2018).

BI menurut Agusman sudah mengatur mengenai bitcoin di beberapa Peraturan Bank indonesia (PBI). Di antaranya adalah PBI penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan PBI teknologi finansial.

Apakah tahun ini BI akan mengeluarkan aturan khusus mengenai mata uang digital, Agusman belum merinci lebih lanjut.

Harus Diatur

Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, perdagangan virtual aset di Indonesia harus diatur, terutama perizinan dan pengawasannya.

Bitcoin atau jenis lainnya bisa saja masuk menjadi barang komoditas pada bursa komoditi berjangka. Tapi bukan pada Bursa Efek karena bitcoin bukan masuk jenis sekuritas yang diperdagangkan di pasar modal,” ujar Tongam kepada Kontan.co.id, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, hal tersebut memungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang sesuai peraturan oleh regulator yakni Bank Indonesia.

Baca juga : 5 Alasan yang Bikin Orang Masih Enggan Koleksi Bitcoin

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur BI Agus DW Martowardojo menegaskan, bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Bitcoin itu bukan alat pembayaran. Posisi dari otoritas adalah mengarahkan, itu bukan alat pembayaran yang sah," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/11/2017) malam.

Agus menyatakan, karena bukan alat pembayaran yang sah dan tidak diatur oleh bank sentral, maka bank sentral tidak bertanggung jawab atas risiko-risiko terkait penggunaan bitcoin.

Undang-undang Mata Uang pun menegaskan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. (Tane Hadiyantono, Galvan Yudistira, Yoliawan H)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bappebti buka peluang transaksi bitcoin" pada Rabu (10/1/2018), "Bappebti ingin bitcoin masuk bursa, ini komentar BI" pada Kamis (11/1/2018), dan "OJK: Bitcoin bisa saja masuk di bursa komoditi berjangka" pada Kamis (11/1/2018).

Kompas TV Bitcoin merupakan instrumen investasi yang menggiurkan. Disisi lain, pihak Bank Indonesia meminta masyarakat berhati-hati karena tidak ada jaminan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com