JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya minat masyarakat dan investor global atas mata uang digital membuat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tertarik untuk memasukkan perdagangan bitcoin dalam bursa komoditi berjangka di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah dalam agenda Market Review 2017 dan Outlook 2018 PT Bursa Berjangka Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Menurut Dharmayugo, Bappepti melihat kesempatan yang besar pada perdagangan produk mata uang digital ini.
"Untuk bitcoin sedang kami bahas, kami sudah dapat arahan dari Pak Bachrul (Kepala Bappebti), dan bursa serta kliring sedang dipersiapakan untuk diskusi bitcoin," jelas Dharmayugo.
Baca juga : Bappebti Buka Peluang Perdagangan Bitcoin di Indonesia
Lantas, apa kata otoritas moneter Indonesia yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana ini?
Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Bappebti, bukan wewenang BI.
"Posisi BI sudah jelas bahwa bitcoin bukan sebagai alat pembayaran yang sah," kata Agusman kepada kontan.co.id, Kamis (11/1/2018).
BI menurut Agusman sudah mengatur mengenai bitcoin di beberapa Peraturan Bank indonesia (PBI). Di antaranya adalah PBI penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan PBI teknologi finansial.
Apakah tahun ini BI akan mengeluarkan aturan khusus mengenai mata uang digital, Agusman belum merinci lebih lanjut.
Harus Diatur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.