Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappepti Ingin Bitcoin Masuk Bursa Komoditi Berjangka, Ini Komentar BI dan OJK

Kompas.com - 12/01/2018, 14:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya minat masyarakat dan investor global atas mata uang digital membuat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tertarik untuk memasukkan perdagangan bitcoin dalam bursa komoditi berjangka di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah dalam agenda Market Review 2017 dan Outlook 2018 PT Bursa Berjangka Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Menurut Dharmayugo, Bappepti melihat kesempatan yang besar pada perdagangan produk mata uang digital ini.

"Untuk bitcoin sedang kami bahas, kami sudah dapat arahan dari Pak Bachrul (Kepala Bappebti), dan bursa serta kliring sedang dipersiapakan untuk diskusi bitcoin," jelas Dharmayugo.

Baca juga : Bappebti Buka Peluang Perdagangan Bitcoin di Indonesia

Lantas, apa kata otoritas moneter Indonesia yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas rencana ini?

Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI mengatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Bappebti, bukan wewenang BI.

"Posisi BI sudah jelas bahwa bitcoin bukan sebagai alat pembayaran yang sah," kata Agusman kepada kontan.co.id, Kamis (11/1/2018).

BI menurut Agusman sudah mengatur mengenai bitcoin di beberapa Peraturan Bank indonesia (PBI). Di antaranya adalah PBI penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan PBI teknologi finansial.

Apakah tahun ini BI akan mengeluarkan aturan khusus mengenai mata uang digital, Agusman belum merinci lebih lanjut.

Harus Diatur

Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, perdagangan virtual aset di Indonesia harus diatur, terutama perizinan dan pengawasannya.

Bitcoin atau jenis lainnya bisa saja masuk menjadi barang komoditas pada bursa komoditi berjangka. Tapi bukan pada Bursa Efek karena bitcoin bukan masuk jenis sekuritas yang diperdagangkan di pasar modal,” ujar Tongam kepada Kontan.co.id, Kamis (11/1/2018).

Menurutnya, hal tersebut memungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang sesuai peraturan oleh regulator yakni Bank Indonesia.

Baca juga : 5 Alasan yang Bikin Orang Masih Enggan Koleksi Bitcoin

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur BI Agus DW Martowardojo menegaskan, bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

"Bitcoin itu bukan alat pembayaran. Posisi dari otoritas adalah mengarahkan, itu bukan alat pembayaran yang sah," ujar Agus di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (30/11/2017) malam.

Agus menyatakan, karena bukan alat pembayaran yang sah dan tidak diatur oleh bank sentral, maka bank sentral tidak bertanggung jawab atas risiko-risiko terkait penggunaan bitcoin.

Undang-undang Mata Uang pun menegaskan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. (Tane Hadiyantono, Galvan Yudistira, Yoliawan H)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bappebti buka peluang transaksi bitcoin" pada Rabu (10/1/2018), "Bappebti ingin bitcoin masuk bursa, ini komentar BI" pada Kamis (11/1/2018), dan "OJK: Bitcoin bisa saja masuk di bursa komoditi berjangka" pada Kamis (11/1/2018).

Kompas TV Bitcoin merupakan instrumen investasi yang menggiurkan. Disisi lain, pihak Bank Indonesia meminta masyarakat berhati-hati karena tidak ada jaminan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com