Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Menggiurkan, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pilot di Indonesia

Kompas.com - 17/01/2018, 06:30 WIB
EditorBambang Priyo Jatmiko

Seorang pilot juga dituntut mampu menjaga kebugaran. Terkait hal ini, International Civil Aviation Organization (ICAO) Council menetapkannya dalam International Standard and Recommended Practices atau yang biasa disebut dengan SARPs. ICAO menekankan pentingnya keadaan penerbang atau pilot yang bebas dari kelelahan.

Indonesia juga telah menerapkan batasan jam terbang untuk pilot yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013. Dalam bagian lampiran peraturan ini disebutkan, seorang pilot dan kopilot dilarang terbang secara berturut-turut lebih dari 9 jam dalam satu hari. Durasi 9 jam ini mirip-mirip dengan waktu kerja orang kantoran.

Daya serap industri yang belum maksimal

Belum lama ini, Ikatan Pilot Indonesia (IPI) menyoroti tentang masih banyaknya pilot di Indonesia yang menganggur.

"Pilot menganggur itu lulusan sekolah pilot yang masih belum bekerja. Di Indonesia, ada 26 sekolah pilot dan lebih-kurang ada sekitar 556 lulusan (data sebelumnya 1.200 orang) belum bekerja," kata Ketua IPI Capt Rama Noya.

Hal tersebut juga diamini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan bahwa banyaknya pilot Indonesia yang menganggur.

Salah satunya disebabkan banyaknya sekolah penerbangan sehingga mencetak lulusan yang tidak terserap dengan baik.

Salah satu yang disorot oleh Menhub mengenai banyaknya pilot Indonesia yang menganggur karena para pilot pemula sungkan mengeluarkan keringat dan menolak bekerja pada rute penerbangan perintis.

“Pilot kita maunya langsung naik jet, maunya Boeing 737, langsung ATR. Suruh pakai baling-baling ke Papua, enggak mau,” ujarnya Menhub.

Menhub lantas menegaskan akan segera menindaklanjut tren pengangguran pilot ini.

“Kami akan mengambil langkah-langkah taktikal. Langkah pertama adalah mencari solusi bagi 1.200 (pilot) yang menganggur ini," kata Menhub.

Menhub juga telah menugaskan Dirjen Perhubungan Udara dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk menyeleksi, dari mereka yang menganggur untuk kembali dididik untuk mendapatkan yang terbaik. "Setelah dididik, mereka ada yang terbaik. Ini kami berikan kepada industri," lanjut Menhub.

“Saya sudah punya konsep, nanti disampaikan ke Dirjen Perhubungan Udara. Jadi, bagi mereka yang sudah lulus, kami magangkan ke maskapai-maskapai. Artinya, mereka tidak digaji penuh, tetapi mereka bisa standby," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+