JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) mengamankan satu kapal ikan asing yang diketahui berasal dari Malaysia di perairan Selat Malaka pada Rabu (24/1/2018).
Anggota Satgas di lapangan mengamankan kapal tersebut berikut barang bukti berupa alat tangkap ikan trawl yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kapal tersebut masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin," kata Koordinator Satgas 115 Mas Achmad Santosa saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (25/1/2018).
Kapal tersebut bernama SLFA 4935. Di dalamnya terdapat empat orang anak buah kapal (ABK). Baik kapal dengan keempat ABK-nya diamankan dan diperiksa lebih lanjut di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo di Aceh.
Pihaknya mengamankan kapal tersebut sekitar pukul 04.46 WIB kemarin. Sampai saat ini, pihak PSDKP masih menggali keterangan dari para ABK mengenai keberadaan mereka di sana.
Sebelumnya pada 20 Januari 2018, Kepolisian Daerah Aceh menangkap kapal ikan berbendera Malaysia di perairan Aceh.
Penangkapan kapal dilakukan pada Sabtu (20/1/2018) pukul 06.00 WIB oleh aparat polisi air daerah Aceh menggunakan Kapal TAKA-3010.
saat penangkapan, terdapat lima anak buah kapal (ABK) di kapal ikan asing tersebut. Mereka terdiri dari tiga ABK dengan kewarganegaraan Myanmar dan dua ABK dengan kewarganegaraan Thailand.
Penangkapan kapal asing ini karena diindikasi melanggar pasal 93 ayat 2 Undang-undang RI jo pasal 27 (2) nomor 45 tahun 2009 Tentang perubahan Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam pasal tersebut kapal ikan asing tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa adanya surat izin penangkapan ikan (SIPI).
Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, ABK bisa dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 20 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.