Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Demo Sopir Taksi Online Terus-menerus Bisa Ganggu Investasi

Kompas.com - 30/01/2018, 05:24 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai unjuk rasa sopir taksi online yang memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 dapat mengganggu iklim investasi bila terjadi secara terus-menerus.

"Grab sama Uber ini kan mereka berinvestasi di Indonesia, jelas kalau (unjuk rasa) terus-menerus terjadi, akan mengganggu (investasi)," kata Wakil Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani saat menghadiri Member's Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Menurut Shinta, di satu sisi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memang harus mengeluarkan regulasi untuk mengatur kesetaraan antara angkutan online dengan yang konvensional. Kesetaraan yang dimaksud, dalam arti ada aturan main yang harus diikuti angkutan online seperti aturan bagi angkutan konvensional, sehingga Permenhub 108/2017 dinilai sudah tepat.

Meski memerlukan regulasi untuk mengatur keberadaan angkutan online, Shinta juga memandang perlu ada simplifikasi atau penyederhanaan perizinan bagi angkutan konvensional yang ada saat ini. Simplifikasi dibutuhkan untuk mendukung keadilan dalam berkompetisi, terutama dengan kehadiran angkutan online yang semakin marak.

Baca juga: Masa Toleransi Diperpanjang, Taksi "Online" yang Belum Penuhi Syarat Tak Ditilang

Para pengemudi taksi online dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/01/2018). Mereka menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.MAULANA MAHARDHIKA Para pengemudi taksi online dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementrian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (29/01/2018). Mereka menolak Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Untuk taksi online, juga harus mengikuti (aturan) karena mereka enggak bisa beroperasi tanpa izin yang harus didapatkan," tutur Shinta.

Seperti diberitakan, Senin (29/1/2018) siang, sopir taksi online berunjuk menentang implementasi Permenhub 108/2017 itu di depan gedung Kementerian Perhubungan.

Permenhub 108/2017 mengatur tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Di dalamnya, tertera ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengusaha taksi online dan mereka terancam sanksi tilang jika tidak ikut aturan tersebut.

Dalam Permenhub 108/2017, sopir taksi online diwajibkan memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, KIR, serta kartu pengawasan. Sedianya, regulasi itu berlaku per 15 Februari 2018 setelah beberapa kali diberi toleransi waktu sebelumnya.

Namun, ujung dari unjuk rasa tadi dan pertemuan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, disepakati perpanjangan masa toleransi implementasi Permenhub 108/2017 tanpa batas waktu yang ditentukan. Dengan kata lain, sanksi tilang bagi sopir taksi online yang belum memenuhi persyaratan nantinya tidak berlaku, diganti dengan sanksi teguran.

Kompas TV Simak dalam dialog Sapa Indonesia Malam berikut ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+