Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbitan Obligasi Daerah Jateng Paling Cepat Tahun 2019

Kompas.com - 01/02/2018, 17:17 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Penerbitan obligasi daerah untuk Jawa Tengah diprediksi paling cepat terealisasi pada tahun 2019 mendatang.

Pemerintah daerah diminta mempersiapkan berbagai syarat untuk penerbitan obligasi itu, termasuk dua peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi payung hukum.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 3 dan Perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY Rusly Albas mengatakan, syarat dan ketentuan penerbitan obligasi daerah harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan penawaran umum.

"Paling lambat 2019 karena harus ada Perda terlebih dahulu," kata Rusli di sela peluncuran contact center obligasi dan/atau sukuk daerah di Semarang, Kamis (1/2/2018).

Baca juga: Penggunaan Obligasi Daerah Harus Melalui Persetujuan DPRD

Dua Perda yang wajib dipenuhi yaitu Perda soal Obligasi daerah dan Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan. Daerah juga harus meminta izin terlebih dulu ke DPRD Jawa Tengah.

Rusli menambahkan, obligasi daerah bagi Pemda dianggap cukup menarik karena dapat menjadi sumber pendanaan alternatif. Dana itu untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur.  "Bagi masyarakat untuk menjadi pemodal," katanya.

Obligasi menjadi salah satu alternatif untuk menggali dana melalui pasar modal. Cara itu bisa digunakan kabupaten/kota atau Pemerintah provinsi untuk mengatasi minimnya anggaran infrastruktur.

Namun demikian, untuk menggunakan cara ini harus dipilih benar proyek yang menguntungkan. Penggunaan dana itu juga harus dilakukan secara transparan.

Kepala Grup Penelitian Pengaturan dan Pengembangan Pengawasan Terintegrasi OJK Gonthor Ryantori Aziz menambahkan, selama ini Pemerintah daerah banyak kebingungan untuk mencari informasi mendalam soal obligasi daerah. Kepala daerah mulai memahami manfaat dari obligasi ini.

Oleh karenanya, OJK melakukan jemput bola dengan menyediakan layanan center khusus mengenai obligasi daerah. Mereka dapat bertanya sepuasnya baik persyaratan, tahapan hingga teknis lainnya.

"Kami di OJK berinisiatif menyediakan contact center. Kami juga siapkan beberapa pegawai ditraining menjawab apapun soal obligasi daerah," tambahnya.

Layanan contact center dapat dilakukan melalui sambungan telepon 021-29600150 atau @info.obda@ojk.go.id. Dalam peluncuran itu, awak media juga mencoba bertanya secara langsung melalui contact layanan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com